Gunungsitoli | metroinvestigasi,id-Kadis Kominfo Kota Gunungsitoli “Orani Wilfrid Lase, SH menerangkan terkait tentang Pemberhentian tidak Hormat seorang Pegawai Negeri Sipil ( PNS) atas nama Karya Bate’ee SSTP, M.A.P, Dengan ini Kadis Kominfo menyampaikan telah di “Berhentikan Tidak Hormat” melalui keputusan Wali Kota Gunungsitoli No 100. 3.3.3-246 tahun 2024 tanggal 18 Juni 2024, tentang pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil karena menjadi Anggota Parpol, dan keputusan tersebut berlaku terhitung mulai tanggal 30 April 2024. Ucap Kadis Kominfo di ruang Konferensi Pers ,Senin (01/06/2024).
Lebih lanjut di jelaskan Orani Wilfrid Lase bahwa, Berdasarkan data dan fakta surat DPD Partai Golkar No : 101/DPD-PG/KG/V1/2024, tanggal 10 Juni 2024, perihal klarifikasi keabsahan kartu tanda anggota Partai Golkar, saudara Karya Septianus Batee, SSTP, M.A.P., NIP. 198409162003121001 dinyatakan terdaftar sebagai anggota Partai Golkar sejak tanggal 22 April 2024.
Hal ini sebagaimana isi surat Kepala Kantor Regional VI Badan Kepegawaian Negara nomor : 290/KR.VI/BKN/VI/2024, tanggal 21 Juni 2024 perihal pertimbangan terkait pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS an. Karya Septianus Batee, SSTP., M.A.P., NIP 198409162003121001. Ujarnya Kadis Kominfo.
Kemudian kadis Kominfo Kota Gunungsitoli memperjelas Terkait pemberhentian Tidak Dengan Hormat ini dapat dijelaskan hal-hal sebagai berikut :
1.) Pada awalnya pemerintah kota Gunungsitoli, yakni pada akhir bulan Mei 2024 menerima informasi dari masyarakat dan beredar di media sosial bahwa pegawai negeri sipil atas nama Karya Septiani Batee, SSTP., M.A.P. telah menjadi anggota Partai politik.
2.) Berdasarkan informasi sebagaimana tersebut pada poin 1. Pemerintah kota Gunungsitoli melalui Kepala Bagian perekonomian dan sumber daya alam sekretariat daerah kota Gunungsitoli melakukan klarifikasi.
3. Pemerintah kota Gunungsitoli menyurati DPD Partai Golkar Kota Gunungsitoli melalui surat nomor : 800.1.6/2095/BKPSDM/2024 tanggal 28 Mei 2024 perihal permintaan klarifikasi dugaan status keanggotaan pegawai ASN pada Parpol.
4.) DPD Partai Golkar Kota Gunungsitoli membalas surat tersebut pada poin 3 melalui surat Nomor : 101/DPD-PG/KG/VI/2024 tanggal 10 Juni 2004 perihal klarifikasi keabsahan kartu tanda anggota Partai golongan Karya, dengan menampilkan surat DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Utara kepada DPD Partai Golkar Kota Gunungsitoli No: B-84/GK-SU/VI/2024 tanggal 5 Juni 2024 perihal klarifikasi, yang secara tegas menyatakan bahwa sdr. Karya Septian Batee, SSTP., M.A.P. Telah terdaftar sebagai anggota Partai Golkar sejak tanggal 22 April 2024.
5.) Badan Kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia kota gunungsitoli selaku perangkat daerah yang membidangi kepegawaian di lingkungan pemerintah kota gunungsitoli memberikan telaahan dan saran berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada sekretariat daerah Kota Gunungsitoli selaku pejabat yang berwenang melalui nota dinas ni: 800/2230/PKPBKPSDM/2024 tanggal 10 Juni 2024 hal usul pemberhentian tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil.
6.) Sekretaris daerah kota Gunungsitoli melalui asisten administrasi umum sekretariat daerah Kota Gunungsitoli bersama kepala bagian perekonomian dan sumber daya alam sekretariat daerah kota Gunungsitoli selaku selaku atasan langsung yang bersangkutan telah memanggil dan meminta klasifikasi kepada yang bersangkutan pada hari selasa, tanggal 11 Juni 2024, Pukul 09:00 WIB sampai dengan selesai bertempat di ruang kerja asisten administrasi umum sekretariat daerah kota Gunungsitoli. Hal ini sebagaimana nota dinas asisten administrasi umum tanggal 11 Juni 2024 hal hasil klarifikasi Sdr. Karya Septianus Batee, SSTP,. M.A.P terkait keanggotaan/kartu tanda anggota pada partai golongan Karya, yang pada intinya menyampaikan bahwa:
a. Yang bersangkutan tidak pernah menyampaikan/mengajukan permohonan diri menjadi an
[3/7 22:00] Masry Gunungsitoli: a. Yang bersangkutan tidak pernah menyampaikan/mengajukan permohonan diri menjadi anggota atau pengurus Partai Golkar di semua tingkatan;
b. Kartu tanda anggota (KTA) Partai Golkar atas nama yang bersangkutan yang beredar di media sosial dan di tengah-tengah masyarakat adalah tidak benar atau fitnah;
c. Yang bersangkutan telah menyampaikan surat pernyataan yang di tanda tangani di atas materai 10.000;
d. Yang bersangkutan menyampaikan surat keberatan sehubungan dengan KTA Partai Golkar kepada ketua umum DPP Partai Golkar, ketua DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Utara dan ketua DPD Partai Golkar Kota Gunungsitoli;
e. Yang bersangkutan juga menyampaikan bahwa Berdasarkan sistem informasi partai politik (SIPOL) yang dimiliki oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan dapat diakses oleh masyarakat, dari penelusuran nomor induk kependudukan (NIK) data yang bersangkutan tidak ditemukan.
7.) Dalam rangka pengambilan keputusan yang tepat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemerintah kota gunungsitoli meminta pertimbangan teknis kepada Kepala Kantor Regional VI Badan Kepegawaian Negara melalui surat nomor: 800/2234/BKPSDM/2024 tanggal 10 Juni 2024 perihal permohonan pertimbangan terkait pelaksanaan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, serta melakukan koordinasi dan konsultasi kepada pejabat yang membidangi di Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia dan Komisi Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia;
8.) Kepala Kantor Regional VI Badan Kepegawaian Negara melalui surat nomor : 290/KR.VI/BKN/VI/ 2024, tanggal 21 Juni 2024 perihal pertimbangan terkait pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS atas nama Karya Septianus Batee, SSTP., M.A.P., NIP 198409162003121001, menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian, yaitu pasal 52 ayat (1), Pasal 52 ayat (2) ayat (3) dan ayat (4) undang-undang Nomor 20 tahun 2023 tentang aparatur sipil negara, serta pasal 250 huruf c dan pasal 255 ayat (1), ayat (2 ), ayat (3), ayat (4 ), dan ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2020 tentang perubahan atas pemerintah no 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil. Sehubungan dengan hal tersebut, Walikota Gunungsitoli sebagai pejabat Pembina Kepegawaian dapat menetapkan surat keputusan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS terhadap saudara Karya Septianus Batee, SSTP., M.A.P., NIP 198409162003121001 yang menjadi anggota dan/ atau pengurus Partai politik terhitung mulai akhir bulan PNS yang bersangkutan menjadi anggota dan atau pengurus Partai politik berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
9.) Bahwa pertimbangan Kepala Kantor Regional VI Badan Kepegawaian Negara tidak mencantumkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil sebagai dasar dalam proses dan mekanisme pemberhentian tidak dengan hormat yang bersangkutan sebagai pegawai negeri sipil, karena yang bersangkutan menjadi anggota partai politik merupakan pelanggaran terhadap larangan bagi pegawai negeri sipil, yang diatur pada undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang aparatur sipil negara, peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil dan secara teknis diatur melalui peraturan Badan Kepegawaian Negara nomor 3 tahun 2020 tentang petunjuk teknis pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, termasuk peraturan pemerintah no 37 tahun 2004 tentang larangan pegawai negeri sipil menjadi anggota Partai politik.
10.) Saudara karya Septianus Batee, SSTP., M.A.P. mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai pegawai negeri sipil dengan alasan menjadi anggota Partai politik dan/ atau pengurus Partai politik melalui surat tertanggal 24 Juni 2024. Penyampaian pengunduran diri tersebut tidak memenuhi ketentuan pasal 23 ayat (2) dan ayat (3 ) peraturan Badan Kepegawaian Negara nomor 3 tahun 2020 tentang petunjuk teknis pemberhentian Pegawai Negeri Sipil , yang menjadi anggota dan /atau pengurus Partai politik waj
[3/7 22:02] Masry Gunungsitoli: 10.) Saudara karya Septianus Batee, SSTP., M.A.P. mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai pegawai negeri sipil dengan alasan menjadi anggota Partai politik dan/ atau pengurus Partai politik melalui surat tertanggal 24 Juni 2024. Penyampaian pengunduran diri tersebut tidak memenuhi ketentuan pasal 23 ayat (2) dan ayat (3 ) peraturan Badan Kepegawaian Negara nomor 3 tahun 2020 tentang petunjuk teknis pemberhentian Pegawai Negeri Sipil , yang menjadi anggota dan /atau pengurus Partai politik wajib mengundurkan diri secara tertulis, dilakukan sebelum yang bersangkutan ditetapkan menjadi anggota dan/atau pengurus Partai politik.
11.) Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian, pertimbangan kepala kantor Regional VI Badan Kepegawaian Negara, serta data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas maka, pemerintah kota gunungsitoli telah menetapkan keputusan.
Wali Kota Gunungsitoli No: 100.3.3.3- 246 tahun 2024, dan tanggal 28 Juni 2024, tentang pemberhentian tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil karena menjadi anggota Partai politik atas nama Karya Septianus Batee, SSTP., M.A.P. yang berlaku terhitung mulai akhir bulan PNS yang bersangkutan menjadi anggota dan/ atau pengurus Partai politik, yaitu 30 April 2024.
Dapat disampaikan bahwa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil yang dilaksanakan oleh pemerintah kota gunungsitoli terhadap saudara Karya Septianus Batee, SSTP., M.A.P. telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang kepegawaian. siaran di Akhiri Kadis Kominfo Orani Wilfrid Lase (B4142160 H14). @(Ms)
Komentar