Dairi| metroinvestigasi.id – Pemkab Dairi kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-12 atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2025 yang diserahkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, yang di terima langsung oleh Bupati Dairi, Vickner Sinaga yang diserahkan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Paula Henry Simatupang, Jumat (29/5/2026) di Lantai 3 Gedung BPK.
Bupati Dairi , Vickner Sinaga seusai penyerahan laporan, menyampaikan bahwa momen tersebut menjadi hal yang luar biasa khususnya bagi Kabupaten Dairi.
Stas nama seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Dairi, Bupati Dairi, Vickner Sinaga mengucapkan terima kasih kepada Kepala BPK Provinsi Sumatera Utara beserta jajaran yang telah memberikan kepercayaan kepada Pemerintah Kabupaten Dairi dengan memberikan Opini WTP atas audit laporan keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2025.
“Perjuangan untuk mendapatkan WTP ini telah dilalui, kami turut memperjuangkan untuk masuk ke dalam program strategis nasional. Atas rekomendasi yang diberikan oleh BPK, akan kami tindaklanjuti dengan segera. Terimakasih atas penilaian yang diberikan oleh BPK kepada Pemkab Dairi. Saya ingin membawa Dairi menjadi contoh untuk Sumatera Utara,” kata Bupati Dairi, Vickner Sinaga.
Bupati Dairi, Vickner Sinaga selanjutnya mengatakan bahwa dengan adanya Opini WTP tersebut, bisa memberikan motivasi bagi Kabupaten Dairi agar terus meningkatkan kinerja masing-masing.
Ia bertekad untuk mengikuti segala pedoman serta aturan pelaksanaan kegiatan yang telah diterbitkan sebagai bahan acuan bagi Pemkab Dairi agar dapat menyiapkan laporan keuangan penyelenggaran pemerintah daerah menjadi lebih baik, akuntabel, terukur, dan terarah di masa yang akan datang, baik dalam pelaksaaan program dan kegiatan pemerintahan, pembangunan serta kemasyarakatan.
Sementara itu, sebelumnya, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara,
Paula Henry Simatupang, menyampaikan secara resmi pemeriksaan keuangan tahun 2025 berakhir hari ini, dan selanjutnya akan masuk ke tahap pemantauan. Sesuai amanat Undang-Undang, BPK wajib menyampaikan LHP atas LKPD kepada DPRD dan Kepala Daerah selambat lambatnya dua bulan setelah menerima laporan keuangan Pemda.
Tujuan pemeriksaan laporan keuangan untuk memberikan opini dimana opini BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksaan atas kewajaran penyajian laporan keuangan berdasarkan kepada beberapa aspek diantaranya kecukupan pengungkapan, kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
“Menyajikan laporan keuangan tidak boleh sesuka hati, Laporan keuangan yang berkualitas tidak hanya menyajikan sesuai standar. Kami apresiasi Pemkab Dairi atas laporan keuangan yang telah disampaikan, namun ada beberapa hal yang harus diperbaiki. Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-12 ini kami apresiasi, diharapkan seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK selambat lambatnya 60 hari setelah laporan pemeriksaan diterima segera ditindaklanjuti,” kata Paula Henry Simatupang .
Sebagai informasi, Pemkab Dairi menjadi pemerintah daerah yang pertama menerima laporan hasil pemeriksaan dari BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.
Turut hadir dalam menerima laporan keuangan tersebut Ketua DPRD Dairi Sabam Sibarani, Sekretaris Daerah Surung Charles Bantjin, Inspektur Dairi Jonny Hutasoit, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Rahmat Syah Munthe. ( Raja )















Komentar