Pemindahan Lokasi Pembangunan RSU Pratama Tidak Ada Persetujuan DPRD Kabupaten Nias

 

Nias | metroinvestigasi id – Terkait Pemidahan LokasiL Pembangunan Rumah Sakit Umum Pratama (RSUP) Kabupaten Nias dipindahkan sendiri oleh Pemerintah Kabupaten Nias tanpa adanya persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias,Ucap Ketua DPRD Alinuru Laoli.Selasa (24/01/2023)

Prihal ini disampaikan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias, Alinuru Laoli kepada Wartawan diruang kerjanya saat selesai mengikuti rapat bersama dengan pimpinan pemerintah Kabupaten Nias.

Kemudian Ketua DPRD Kabupaten Nias  Alinuru Laoli menjelaskan bahwa pembangunan RSU Pratama di Kabupaten Nias pada tahun 2022 yang lalu sebenar nya di tetapkan lokasi Pembangunan nya di Desa Lasara Idanoi, Kecamatan Gido, bahkan pembangunan nya sudah mulai dilaksanakan dengan kerja Pedahuluan pematangan lahan, terang Alinuru.

Seharus nya, “Pemindahan lokasi Pembangunan tersebut harus ada konfirmasi di beritahukan terlebih kepada Lembaga DPRD karena yang menetapkan  lokasi tempat Pembangunan RSU Pratama  pada saat itu lewat sidang pembahasan di DPRD Kabupaten Nias, “Ungkapnya.

Alinuru Laoli pada saat itu sempat mengaku bahwa ia pernah menyarankan kepada Bupati Nias ( Peerintah ) agar  tidak bermasalah nanti nya  kedepan segera menyurati Lembaga DPRD untuk meminta persetujuan dan diagendakan sidang  Paripurna, supaya disetujui pemindahan lokasi Pembangunan RSU Pratama itu dengan catatan ada alasan dari pemerintah dipindahkan di Desa Hilizoi, Oleh karna Bupati Nias tidak mengguberis dan bahkan dia menyampaikan ke saya, “Daripada itu mending dikembalikan di Pusat karna bukan Anggaran DAK dan DAU, ungkap Aliunuru.

Menurutnya,  Lokasi pertapakan RSU Pratama yang sedang berjalan Pembangunan nya saat ini masih belum diketahui apakah pembelian atau hibah karena proposal pengajuan pembangunan RSU Pratama sebelumnya adalah di Desa Lasara Idanoi bukan di Hilizoi.

Alinuru Laoli  juga mengakui sebenar nya saya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Nias  “agak kecewa dengan Pemindahan lokasi Pembangunan RSU Pratama itu, karena kita sudah banyak buang uang  masyarakat pada pembelian lahan sebelumnya,  kurang lebih 1 Milyar jumlah nya tetapi kenapa tidak difungsikan, “tegasnya.

Terkait dengan pembangunan RSU Pratama yang telah dipindahkan Lokasi Pembangunan nya di Desa Hilizoi itu bahwa kualitasnya Pembangunan nya tidak sesuai dengan yang kita harapkan di Kabupaten Nias, dan di bangun terlihat asal jadi saja.

Lokasi pembangunan itu pernah dikunjungi oleh Komisi II DPRD Kabupaten Nias bersama Media tetapi yang ia sayangkan terkait tidak diizinkan media masuk untuk meliput pembangunan yang sedang dibangun, Jelas Alinuru.  Itu menjadi pertanyaan besar, ada apa media tidak diperbolehkan untuk masuk ke lokasi lahan Pembangunan RSU Pratama tersebu,,,?  sehingga masyarakat Kabupaten Nias menduga ada apa.Di akui Alinuru,  “Pekerjaan media memang menyampaikan informasi kepada elemen masyarakat, dan terlebih dahulu melakukan investigasi kelapangan mencari imformasi.“Ucapnya.

“Saya berencana bersama Komisi II harus meninjau kembali bagaimana pekerjaannya dan sampai dimana progresnya yang sudah dikerjakan. Jika memang tidak sesuai akan dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan saya sebagai ketua DPRD memberikan disposisi kepada Ketua Komisi II untuk dilaksanakan RDP dengan dinas terkait, “Pungkasnya.

Di tempat yang sama  media metroinvestigasi  berusaha menemu Bupati Nias saat dimintai tanggapannya diruang loby DPRD Kabupaten Nias terkait alasan pemerintah melakukan pemindahan Lokasi Pembangunan RSU Pratama tersebut. Namun, sangat disayangkan tak direspon dan terkesan menghindar.@ (Masry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *