Gunungsitoli | metroinvestigasi.id –Terkendalanya kepengurusan Dokumen Kependudukan masyarakat Kota Gunungsitoli yang sudah hampir 7 ( tujuh ) bulan belum satupun diterbitkan oleh Dinas Dukcapil Dokumen masyarakat di Kota Gunungsitoli, Padahal masyarakat sangat membutuhkan untuk keperluan berbagai urusan.
Terkait Pencopotan Jabatan Bernadine Telambanua (kadis lama) digantikan oleh Tema’aro Telambanua sebagai Kadis Dukcapil yang baru oleh Wali Kota Gunungsitoli Ir.Lakhomizaro Zebua.
Tema’aro Telambanua Kadis Dukcapil Kota Gunungsitoli ketika dikonfirmasi oleh media metroinvestigasi.id menjelaskan, “bawha sejak tanggal 11 Nopember 2021 Dokumen kependudukan masyarakat kota Gunungsitoli yang telah masuk ke kita dalam pengurusan satu pun belum bisa dikeluarkan ( belum siap) karna sistim tanda tangan elektronik (TTE) kita masih terganjal di Dirjen Dukcapil Pusat. Namun demikian kita juga menerbitkan Surat Keterangan sementara sebagai pengganti, dokumen asli, apabila sudah selesai prosesnya kita akan keluarkan yang Asli,” terangnya pada media.
“Kemudian ia membenarkan bahwa sebenar nya masyarakat berulang datang dan merasa kecewa, “namum beginilah situasi nya kita hadapi saat ini masih menunggu Dokumen kependudukan yang sedang Proses. Terang Tema’aro Telambanua di ruang kerja nya, Jum’at (8/4/2022).
Ditempat terpisah Ahmad David Aceh Sekretaris DPD Partai Umat Kota Gunungsitoli menerangankan kepada Wartawan, terkait Dokumen kependudukan yang macat,, ia berharap agar Pemerintah Kota Gunungsitoli dalam hal ini Kadis Dukcapil segera berupaya agar Dokumen kependudukan milik masyarakat yang hanpir setengah tahun lebih belum bisa keluar, pemerintah kota jangan diam…harus ada upaya menuntaskan agar pelayanan publik untuk masyarakat terealisasi dengan cepat,” ucapnya mengakhiri.
Sehubungnan dengan terkendala nya Penerbitan berbagai dokumen Kependudukan milik masyarakat, diduga Wali Kota Gunungsotoli Ir. Lakhamizaro Zebua dinilai telah melanggar Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Adminduk dan memutasikan Benardine Telambanua ke OPD lain yakni salah satu staf di Kantor Wali Kota, hal ini Wali Kota telah melakukan suatu pelanggaran berat, melanggar Pasal 83 A undang undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Adminduk, karna tidak mengajukan usulan lebih dulu kepada Gubenur dan Mendagri terkait Kadis Dukcapil yang dilantik.
Sumber berita dari Link Dukcapil Kemendagri,go,id
Dirjen Dukcapil Zuldan Arif fakrullah mengatakan wali kota Ir Lakhomizaro Zebua telah melanggar ketentuan Undang undang, Dukcapil Kota Gunungsitoli telah menggelar pertemuan melalui Zoom Meeting yang dijadwalkan oleh Direktorat Bina Aparatur ( Bintur ) bersama dengan Sekda dan Kepala BKD namun belum menemui titik terang, Dirjen dukcapil 2 (dua) kali melayangkan surat teguran dan akhirnya kami memutuskan jaringan Komunikasi data (Jakomdat) dan memblokir Password (TTE) sehingga Dinas Dukcapil Kota Gunungsitoli tidak bisa menerbitkan jenis dokumen kependudukan atau dibekukan. @(MS)
















Komentar