Deliserdang | metroinvestigasi.id+ Pemerintah Desa Talapeta, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deliserdang, mendesak Pemerintah Kabupaten Deliserdang dan Kantor Pertanahan (BPN/ATR) agar segera turun tangan menyelesaikan persoalan sengketa lahan seluas 45 hektar yang diduga terjadi ketidaksesuaian antara data surat tanah dan kondisi lapangan.
Kepala Desa Talapeta, melalui Saliadi (sekdes talapeta), menegaskan bahwa pihaknya telah lama meminta kejelasan mengenai luas lahan yang diklaim milik warga asal Jakarta bernama Hanjaya alias Acai. Namun hingga kini, permintaan pengukuran ulang belum terealisasi.
“Kami sudah beberapa kali meminta agar dilakukan pengukuran ulang, karena data pajak bumi dan bangunan (PBB) yang masuk ke desa tidak sesuai dengan luas lahan sebenarnya. Ini bisa berdampak pada potensi kerugian pajak daerah dan menimbulkan perselisihan antarwarga,” ujar Saliadi, Rabu (15/10/2025) pukul 11.17 WIB.
Menurut Saliadi, dari hasil pantauan di lapangan, terdapat perbedaan luas hingga sekitar 10 hektar yang menimbulkan kebingungan di masyarakat. “Ada warga yang merasa dirugikan karena batas tanah tidak jelas. Kami hanya minta kejelasan agar semua pihak tidak saling curiga,” tambahnya.
Sementara itu, warga setempat bernama Suryadi turut membenarkan adanya dugaan selisih luas tanah tersebut. Ia mengingatkan, bila persoalan ini dibiarkan, hanya akan menguntungkan satu pihak dan berpotensi menimbulkan konflik sosial.
“Kalau memang benar ada perbedaan ukuran, sebaiknya pemerintah turun langsung. Kami juga berharap agar lahan itu bisa dimanfaatkan untuk kepentingan desa, bukan hanya segelintir orang,” tegas Suryadi.
Hal senada diungkapkan warga lain, Lintang, yang mengaku memiliki lahan berbatasan langsung dengan kebun durian milik Hanjaya. Menurutnya, permintaan pengukuran ulang sudah beberapa kali diajukan oleh pihak desa, namun tidak pernah ditindaklanjuti oleh pemilik lahan.
“Sudah beberapa kali diminta untuk diukur ulang, tapi katanya tidak perlu. Padahal batasnya banyak yang tidak jelas,” kata Lintang saat diwawancarai di lokasi.
Sementara itu, Camat STM Hilir, Sandi Sihombing, ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Kamis pagi (16/10/2025), mengatakan akan segera menanyakan persoalan tersebut kepada Kepala Desa Talapeta untuk mendapatkan penjelasan resmi.
Warga sekitar berharap Pemerintah Kabupaten Deliserdang, BPN/ATR, dan pihak terkait lainnya segera mengambil langkah tegas agar persoalan ini tidak berlarut dan menimbulkan gesekan di masyarakat.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut transparansi data pertanahan dan akurasi pembayaran pajak daerah, dua aspek vital dalam tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel.
(Hd/Tim)
















Komentar