Pelaku Pencurian Dan Penadah Sepeda Motor Di Sidikalang Ditangkap Polres Dairi

 

Dairi |metroinvestigasi.id – Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu membenarkan bahwa Sat Reskrim Polres Dairi telah meringkus 3 pemuda SP (22) , SMB (21) dan SBT (20) sebagai penadah. SP( 22) dan SMB (21) adalah pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di Kelurahan Batang Beruh Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi.

” Ya kami berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Gang Telaga Zam – Zam, Kelurahan Batang Beruh Kecamatan Sidikalang, ” ujar Kasat Reskrim, Jumat (6/9/2024).

Diceritakan kejadian bermula saat seorang saksi berinisial PS meminjam sepeda motor Honda Beat milik TBPS .

“Setelah di pinjam, TBPS ini kemudian menelfon PS untuk meminta kembali sepeda motornya. Namun, mungkin karena takut, PS itu tidak menjawab panggilan telefon, ” ujarnya

Kemudian TBPS langsung mencari keberadaan PS, dan akhirnya bertemu di gerbang Pasi. TBPS langsung menanyakan dimana keberadaan sepeda motor itu, dan PS pun menjelaskan bahwa sepeda motor itu telah hilang.

TBPS pun langsung membuat laporan ke Polres Dairi dan mengalami kerugian mencapai Rp 12 juta.

Setelah dilakukan penyelidikan, Sat Reskrim Polres Dairi pun berhasil meringkus ketiga pelaku. Adapun pelaku SP, diringkus di dalam kosnya yang berada di Jalan Mekar gang Bancin, Kota Sidikalang. Disana, petugas juga turut menyita body sepeda motor yang sudah di bongkar oleh tersangka.

Selain itu, petugas juga menangkap tersangka SMB yang saat itu sedang berada di salah satu stasiun angkutan umum yang berlokasi di Kabanjahe, Kabupaten Tanah Karo.

Petugas juga turut mengamankan tersangka SBT yang merupakan penadah dari sepeda motor hasil curian tersebut di rumahnya yang berlokasi di Desa Huta Rakyat Kecamatan Sidikalang.

Menurut keterangan dari tersangka SP dan SMB, pencurian itu terjadi saat keduanya sedang keluar dari kamar kos yang berada di Jalan Mekar, Gang Bancin.

“Keduanya pun langsung menuju Gang Telaga Zam – Zam, dan mendapati sepeda motor milik korban terparkir tanpa terkunci stang, ” ujar Kasat Reskrim.

Melihat peluang tersebut, SP langsung memundurkan sepeda motor, sementara SMB bersiap untuk mendorong dari belakang dengan menaiki sepeda motor.

Alhasil, Honda Beat tersebut berhasil di bawa SP dan SMB ke kosan, dan menjual nya ke SBT seharga Rp 2 juta.

“Tersangka SMB mendapat upah sebesar Rp 500 ribu, sementara sisanya digunakan tersangka SP untuk menebus HP nya yang sudah digadai, serta sisanya untuk kehidupan sehari – hari, ” tegas Kasat Reskrim.

Atas pperbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 363 Ayat (1) Ke-3e,4e dari KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(Raja)

Komentar