Medan | metroinvestigasi.id – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Sunggal Polrestabes Medan, sergap 1 dari 2 pelaku pembongkar rumah korban berinisial NF (42) warga Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Senin (24/8/2020).
Pelaku yang disergap Tekab Unit Reskrim Polsek Sunggal berinisial MP (29), warga Jalan Binjai, Sunggal. Ia menjalankan aksi kejahatan pencurian bersama rekanya berinisial JN yang masuk daftar pencarian orang (DPO), Sabtu (22/8/2020).
Hasil barang yang dicuri pelaku, berupa ban kendaraan sepeda motor, mesin air dan sepatu yang total kerugian dialami korban sekitar Rp.13 juta.
Korban yang merasa keberatan atas dicurinya barang miliknya langsung mendatangi Mapolsek Sunggal guna membuat Laporan Polisi (LP).
Begitu menerima pengaduan korban, Tekab Unit Reskrim Polsek Sunggal langsung turun ke TKP guna melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan di TKP, petugas cepat mengetahui identitas pelaku. Untuk memancing pelaku, petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli ban tersebut.
Alhasil penyamaran yang dilakukan petugas, pelaku dan barang bukti berupa ban berhasil diciduk oleh petugas.
Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SIK melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH, saat dikonfirmasi wartawan membenarkan penangkapan terhadap pelaku atas kasus pencurian.
“Saat team menyamar sebagai pembeli, pelaku tidak menyadarinya sehingga pelakuĀ dibawa ke rumahnya, disana personil melihat barang milik korban sehingga langsung dilakukan penangkapan. Saat di interogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan melakukan pencurian tersebut bersama rekannya JN yang saat ini dalam pengejaran,”ucap Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman Simanjuntak SE MH,
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tutup Budiman. ( anisa )
Komentar