Oknum Asisten PT.BAS Sempat Melarikan Diri, Sat Reskrim Polres Tapsel Berhasil Menciduknya

 

Tapsel | metroinvestigasi.id- Oknum salah satu Asisten PT.BAS yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit swasta di Kabupaten Paluta, Sumatra Utara berhasil diciduk satuan Sat Reskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel).

Suksesnya menangkap EN (42) salah satu Asisten Kebun Kelapa Sawit Swasta di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) atas kasus dugaan rudalpaksa terhadap gadis di bawah umur, pada Rabu (1/2/2024) petang di Provinsi Riau.

Sang pelaku EN sempat melarikan diri ke Propinsi Riau selama kurang lebih tiga bulan, namun berkat informasi masyarakat dan lidik yang dilakukan personil Sat Reskrim Polres Tapanuli Selatan, pelaku dapat diamankan tampa ada perlawanan.

Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH, Rabu (7/2/2024) malam dihubungi melalui Plh Kasi Humas Brigadir Erlangga Gautama Nasution,SH membenarkan penangkapan tersebut via WA.

“Benar, Tim Sat Reskrim kemarin tepatnya pada Rabu 1 Februari 2024 telah mengamankan seorang pria beranisial EN yang diduga telah melakukan Rudapaksa terhadap seorang wanita inisial DN, di daerah Propinsi Riau.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tapsel, karena perbuatannya, telah melanggar Pasal 81 subsider Pasal 82 UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Serta, Pasal 6 huruf (c) UU RI No.12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, Pelaku terancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun pidana penjara”, ungkap Kapolres melalui Humas.

Lanjut Brigadir Erlangga, kasus ini terkuak setelah pihak keluarga DN yang saat ini sudah berusia 24 tahun melaporkan ke Polres Tapsel dimana mulanya terjadi pada Februari 2017 lalu sekira pukul 09.50 dan kejadian tersebut terus terulang berkali- kali hingga tahun 2020 yang lalu, tepatnya di Perumahan Karyawan di Kebun Swasta itu”, ucapnya.

Sematara itu, Kuasa hukum LBHK-W, Dahrunsyah Pasaribu (Ketua) didampingi wakil Ketua Frans Simarmata yang ditemui Metro investigasi, Selasa 6 februari 2024 di lokasi unit PPA Polres Tapsel, mengapresiasi atas keberhasilan penangkapan pelaku.

“Kita selaku Kuasa Hukum korban, sangat berterimakasih kepada pihak Kepolisian Resort Tapsel yang mana telah berhasil menangkap EN, yang tadinya sempat melarikan diri setelah mengetahui pihak kita melaporkan EN ke pihak berwajib”, terang Dahrunsyah.

Dengan tertangkapnya EN, kami berharap Polres Tapsel akan memproses tersangka EN sesuai dengan Hukum berlaku, sekali lagi, kami sangat apresiasi kinerja Polres Tapsel yang telah mengamankan pelaku Rudapaksa terhadap DN, yang saat ini masih merasa trauma.

Adapun tujuan kedatangan kita ke Polres Tapsel untuk mendampingi keluarga dan korban atau menghadiri panggilan ke 2 pihak unit PPA Polres Tapsel, juga untuk melengkapi berkas”ungkap Dahrunsyah.(Ahmad hakim.lbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *