Nasib Nasabah Kredit KUR BRI Sudah Meninggal pun Harus Bayar Utang

 

Kuantan Singingi | metroinvestigasi.id – Sawal selaku peakur unit cabang Bank Rakyat Indonesia (BRI) Sungai buluh,mengatakan kepada metroinvestigasi,bahwa setiap nasabah peminjaman modal usaha dengan program kredit usaha rakyat(KUR) tidak mendapat ansuransi jiwa.

“Jika nasabah pinjaman modal dengan KUR tidak ada Ansuransi jiwa,karna tidak ada ansuransi jiwa maka jika dia(nasabah red) meninggal wajib bagi ahliwaris-nya untuk melunasi.”terang Sawal kepada metroinvestigasi.id dikonfirmasi diruang kerjanya senin (25/10/2021.

Dijelaskan dia,Setiap pinjaman usaha dengan KUR nasabah tidak harus angka maksimal yang bisa diberikan sejumlah 25 juta.sedangkan pinjaman komersil wajib ada borohan yang nilai borohannya lebih tinggi dari nilai modal pinjaman yang diajukan.

Ini jelas terlihat dari kasus Alm sdr bahrul alias arul, yang pada beberapa bulan yang lalu di tahun 2021 mengajukan pinjaman sebesar Rp25juta berjalannya waktu ia meninggal dunia sehingga pihak bank menekankan kepada ahliwaris untuk melunasi tunggakan pinjaman tersebut.

Yang menjadi pertanyaan Alm bahrul alias arul, mengajukan pinjaman KUR tetapi dengan menggunakan borohan pada saat itu,padahal sudah jelas statmen bapak Presiden kita Jokowidodo mengatakan setiap pinjaman KUR BRI tampa jaminan sebagai mana dilangsir kompas.com beberapa waktu lalu.

Hal tersebutpun sangat mengejutkan Affiandi selaku abangnya Alm Bahrul alias arul, ahli waris tersebut merasa terkejut ketika mendengar bahwa disuruh pihak bank untuk melunasi,Sementara waktu meminjam dari bank BRI Tersebut abang alm Affiandi tidak tau ungkapnya kepada metroinvestigasi.(marbun)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *