Deli Serdang | metroinvestigasi.id-Muspika Kecamatan Bangun Purba hari Kamis 20 Oktober 2022,mendatangi lokasi galian C untuk menyerahkan surat pemberhentian kegiatan Galian C di atas tanah milik ibu Sungkuni Saragih di Desa Sibaganding Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deliserdang.
Namun pada saat penyerahan surat pemberhentian kegiatan Galian C oleh Kasi Trantib Sauli Tarigan yang di dampingi Kanit Intelkam Aiptu Mirwansyah,Aiptu H.Sitorus dan Babinsa dari Koramil 19/BP Kodim 0204/DS Serda Bambang Hermanto,Kadus I Desa Sibaganding N.Barus kepada pemilik tanah Sungkuni Saragih.
Namun ternyata pemilik tanah Sungkuni Saragih dengan nada keras berkata tidak mau menerima sama sekali surat pemberhentian dari Kasi Trantib Sauli Tarigan tersebut.Kemudian terjadi perdebatan antara Kasi Trantib Sauli Tarigan dengan pemilik tanah Sungkuni Saragih.
Kasi Trantib Sauli Tarigan menjelaskan”Saya hanya menjalankan tugas sebagai bawahan,dari Trantib di Kecamatan, kalau kamu tidak mau terima ya sudah, yang pasti saya sudah sampaikan langsung surat pemberitahuan pemberhentian kegiatan Galian C yang beroperasi di tanahmu ini”ucapnya.
Pada kesempatan yang sama,Kanit Intel Polsek Bangun Purba Aiptu Mirwansyah juga menyampaikan,kepada ibu Sungkuni Saragih kalau bisa diterima aja, karena inikan hanya surat yang harus di sampaikan kepada pemilik tanah melalui Kasi Trantib Kecamatan Bangun Purba, bapak Sauli Tarigan” ucapnya.
Walaupun sudah dijelaskan secara rinci, pemilik tanah Sungkuni Saragih tetap tidak mau menerima surat pemberhentian tersebut.
Walaupun sempat terjadi ketegangan antara Kasi Trantib Sauli Tarigan dengan pemilik tanah Sungkuni Saragih,situasi dilokasi dapat di reda dan diatasi oleh Kanit Intelkam Aiptu Mirwansyah dan Serda Bambang Hermanto,sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Setelah situasi dalam keadaan kondusif Kasi Trantib Sauli Tarigan beserta Kanit Intelkam Aiptu Mirwansyah,Serda Bambang Hermanto, kembali menuju kantor Kecamatan Bangun Purba.(AR)










Komentar