Simalungun | metroinvestigasi.id – Persoalan kompensasi penggunaan tanah masyarakat untuk pembangunan dan pemasangan tiang serta jaringan listrik kembali menjadi perhatian publik. Disejumlah wilayah, muncul pertanyaan dari masyarakat mengenai transparansi, kepastian hukum, dan keadilan dalam pelaksanaan kompensasi atas penggunaan hak atas tanah mereka.
Berdasarkan informasi dan keterangan yang dihimpun dari sejumlah warga, masih terdapat masyarakat yang mengaku belum memperoleh penjelasan secara menyeluruh mengenai dasar hukum, mekanisme penilaian, maupun hak-hak yang melekat atas penggunaan tanah untuk kepentingan infrastruktur ketenagalistrikan.
Pertanyaan yang kemudian mengemuka adalah: apakah seluruh proses pendataan dan pemberian kompensasi telah dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku?
Seorang warga berinisial BP, yang turut menyoroti persoalan tersebut, menyatakan bahwa masyarakat pada dasarnya mendukung pembangunan infrastruktur untuk kepentingan umum. Namun, menurutnya, dukungan tersebut tidak boleh menghilangkan hak konstitusional masyarakat sebagai pemegang hak atas tanah.
“Masyarakat tidak menolak pembangunan. Tetapi masyarakat berhak mengetahui secara jelas apa hak dan kewajibannya. Jika tanah masyarakat dipergunakan, maka harus ada penjelasan yang transparan mengenai dasar hukum, mekanisme, dan bentuk kompensasinya,” ujar BP.
Menurut BP, prinsip negara hukum menempatkan masyarakat bukan hanya sebagai objek pembangunan, tetapi juga sebagai subjek hukum yang hak-haknya wajib dihormati dan dilindungi.
“Kaidah hukumnya jelas. Masyarakat berkewajiban mendukung pembangunan nasional, tetapi negara dan penyelenggara pelayanan publik juga berkewajiban memberikan kepastian hukum, keterbukaan informasi, dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat,” tambahnya.
Secara normatif, penggunaan tanah masyarakat untuk kepentingan ketenagalistrikan diatur dalam beberapa ketentuan hukum, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
• Mengatur bahwa pemegang hak atas tanah berhak memperoleh kompensasi atas penggunaan tanah untuk pembangunan instalasi tenaga listrik.
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum
• Menegaskan prinsip pemberian ganti kerugian yang layak dan adil.
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
• Menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, transparan, dan akuntabel.
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
• Menetapkan asas kepastian hukum, keterbukaan, profesionalitas, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Pengamat kebijakan publik menilai bahwa transparansi merupakan elemen penting dalam setiap pelaksanaan pembangunan yang bersentuhan langsung dengan hak masyarakat. Kurangnya sosialisasi dan keterbukaan informasi berpotensi menimbulkan persepsi ketidakadilan, bahkan konflik sosial di tengah masyarakat.
Atas dasar itu, masyarakat berharap adanya pendataan ulang, sosialisasi terbuka, serta klarifikasi resmi dari pihak-pihak terkait mengenai mekanisme kompensasi penggunaan tanah untuk kepentingan jaringan listrik. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan bahwa pembangunan berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat. (Hd.X)
















Komentar