Mengaku Lajang,Seorang Pria Setubuhi Pelajar Sampai 16 Kali Dilaporkan Ke Polsek Bangko

 

Rokan Hilir | metroivestigasi.id – Mengaku lajang belum berkeluarga dan akan menikahi pelajar yang masih berusia 15 tahun, seorang petani usia ( 30 tahun) 16 kali setubuhi korbannya dilaporkan ke Polsek Bangko Pusako Polres Rokan Hilir (Rohil) Polda Riau Sabtu. 4 Februari 2023. Pukul 13.00 WIB.

Pria mengaku lajang tersebut dilaporkan oleh ibu Korban atas ulahnya yang merayu putri pelapor di Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir yang diketahui nya Jumat 3 Februari 2022, Pukul 20.00 WIB.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi Minggu (5/2/2023) melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan hal tersebut.

Juliandi menerangkan kronologi berawalnya Ketua RT setempat ( saksi) dan beberapa warga datang kerumah pelapor mempertanyakan keberadaan pelaku yang datang dan menginap dirumah Pelapor, lalu saudara RT bersama warga langsung membawa anak pelapor (Korban) dan pelaku tersebut kepolsek bangko Pusako karena diduga telah melakukan persetubuhan.

Kemudian, Pelapor datang ke Polsek lalu bertemu dengan anak pelapor (Korban) dan memberitahukan kepada pelapor Jika pelaku ternyata sudah berkeluarga atau sudah ada istrinya dan anak Pelapor mengakui telah disetubuhi oleh pelaku sebanyak 6 kali.

Mendengarkan hal tersebut Pelapor terkejut karena pengakuan pelaku selama ini mengaku masih lajang atau belum menikah kepada pelapor dan kepada suami pelapor,selanjutnya unit Reskrim melakukan interogasi terhadap pelaku dan berdasarkan pengakuan pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 6 kali, dan selama berkenalan dengan korban tersangka mengakui masih lajang dan berjanji akan menikahi korban,Akibat kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut kepolsek Bangko Pusako untuk proses lanjut.

Barang bukti, 1 Helai baju tidur warna hijau bercorak batik, 1 Helai Celana panjang training warna abu abu, 1 Helai bra warna cokelat dan 1 helai celana dalam warna putih. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terlapor disangkakan
Pasal 76(D) Jo pasal 81 ayat (1) ,ayat (2)  Undang – Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,”Tutup AKP Juliadi SH.( bs )

Komentar