Matio Situmorang Tempuh Jalur Hukum, Akun Facebook Atas Nama Dewi Parhusip Diduga Menghina Sehingga Dilaporkan ke Polisi

 

Labusel | metroinvestigai.id- Matio Situmorang mendatangi Polres Labuhanbatu Selatan, Sabtu (2/8/2025) untuk membuat laporan polisi.

Matio Situmorang di dampingi tim kuasa hukumnya Maja Simarmata SH.MH & fatner langsung masuk gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Labuhanbatu Selatan.untuk buat laporan.

Setelah keluar dari ruangan SPKT, Matio Situmorang menuturkan kepada Wartawan sudah membuat laporan polisi.

“Saya melaporkan Dewi Parhusip yang telah menghina saya di dalam FB dengan mengatakan saya ini tokoh adat taik dan tujuh keturunan terkutuk. Kata-kata merendahkan itu disiarkan secara langsung (live) melalui media sosial Facebook,” tegas Matio Situmorang.

Maja Simarmata Selaku Penasehat Hukum saat dikonfirmasi wartawan.membenarkan dan mengatakan kalau laporan Matio Situmorang sudah diterima petugas kepolisian SPKT, yang teregister STTLP/B/151/VIII/POLRES LABUHABATU SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA

“Laporan sudah terima dan pasalnya tentang pasal penghinaan ,” kata Maja Simarmata.

Maja Simarmata mengatakan bahwa Dewi Parhusip dilaporkan dengan dugaan tindak pidana kejahatan melalui media eletronik UU Nomor 1/2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 A ayat (1) UU nomor 1/2024 juncto 311 KUHP.

Maja Simarmata menjelaskan tentang perlakuan pelaku, dimana sudah melakukan tindak pidana dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik pasal 311 KUHP, yang dilakukan melalui media elektronik yang ditujukan kepada Matio Situmorang .

“Dalam postingan yang dipublikasikan melalui media sosial Facebook itu merupakan tindakan keji ,” jelasnya.

Maja Simarmata menyebut langkah Matio Situmorang melakukan laporan polisi, susah sangat tepat , setelah pemilik akun Facebook atas nama Dewi Parhusip melakukan dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik kepada Matio Situmorang.

“Klien saya Matio Situmorang merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Labuhanbatu Selatan agar pelakunya dapat dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI,” tegas Maja Simarmata.mudah mudahan media yg ada dilabusel bisa tetap dapat mengikuti proses kasus ini sampai ingkrah, sambil mengahadiri penjelasan dan penjelasan nya tentang hukum.

( A.FANS S )

Komentar