Matio Situmorang Dituntut 5 Bulan Penjara,PH Terdakwa: Tuntutan Jaksa Tidak Sesuai Fakta Persidangan

 

Labusel | metronnvestigasi.id- Majelis hakim PN Rantauprapat kembali menggelar sidang 26/8 2025 dengan agenda tuntutan terhadap terdakwa kasus fitnah Begu Ganjang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sari Mariska Siregar SH MH menuntut terdakwa Matio Situmorang dengan pidana penjara selama lima bulan yang digelar secara daring di Kejaksaan Negeri Kotapinang, Selasa (26/8/2025).

Dalam sidang lanjutan tersebut, JPU menyatakan Matio Situmorang terbukti bersalah dengan melanggar Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik Pasti Boru Marpaung.

Menanggapi tuntutan Jaksa tersebut,tanggapan Penasehat Hukum terdakwa, Maja Simarmata SH MH, mengatakan tuntutan jaksa tersebut tidak mengacu pada fakta persidangan

“Jaksa tidak obyektif dan emosional dalam mengajukan tuntutan, dan hanya menjadikan tuntutan sebagai solusi bagi terdakwa” ujar Maja Simarmata pada wartawan.saat dikonfirmasi

“Tuntutan Jaksa pada klien kami yakni hukuman penjara 5 bulan sebagaimana Pasal 310 KUHP ayat (1) menurut kami kurang tepat karena fakta-fakta persidangan seharusnya klien kami dituntut hukuman bebas karena klien kami sama sekali tidak bersalah, dimana saksi-saksi yang dihadirkan tidak pernah menyebutkan Matio Situmorang menuduh Pasti Boru Marpaung Parbegu Ganjang,” kata Maja Simarmata.

Menurut kami kasus ini sangat di paksakan terhadap klien kami, karena bukti-bukti yang dihadirkan dipersidangan tidak pernah diperdengarkan kepada kami sebagaimana yang dituntut jaksa termasuk saksi ahli tidak dihadirkan secara langsung.

Saksi yang mereka ajukan mak Roni juga mengatakan bahwa terdakwa Matio Situmorang , tidak pernah menyebutkan Pasti Boru Marpaung Parbegu Ganjang.

Ketika ditanya tentang beredarnya berita Online yang menyebutkan PH Maja Simarmata SH.MH tidak hadir pada sidang 26 Agustus 2025 di Kejaksaan Negeri Kotapinang pada sidang tuntutan jaksa menjadi sorotan.
Maja Simarmata mengatakan sangat aneh dan mungkin yang membuat berita tidak mengerti tentang Surat Kuasa Subtitusi.

“Kami sebagai Penasehat Hukum berhak memberi Surat Kuasa Subtitusi kepada rekan kami yang kami tunjuk untuk mendampingi klien kami yaitu Matio Situmorang dan pada waktu persidangan yang dilakukan secara On-line.

Penerima Kuasa Subtitusi Febri Kriswanto SH hadir di ruangan sidang di Pengadilan Negeri Rantau Prapat untuk mendengarkan Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Jadi menurut kami sebagai kuasa hukum terdakwa, sebaiknya yang membuat berita belajar lebih baik tentang Surat Kuasa Subtitusi, supaya berita yang dibuat di media online tidak asal bunyi dan alias omon omon ,sekaligus membodoh-bodohi para pembaca “tegasnya.

(Af.simarmata)

Komentar