Masyarakat mengeluh, Petugas Pendamping PKH Diduga Melakukan Pungli Uang PKH

 

Rantau Prapat | metroinvestigasi.id –  Masyarakat mengeluh, pembagian PKH pada hari Senin 15-11-2021 di Pasar 2 Desa Sei Merdeka Kecamatan Paten ( Panai Tengah ) Labuhan Bilik oleh petugas pendamping PKH Desa Sei Merdeka yang dipimpin Ibu ZAIDAHAYANI SIREGAR S.Pd terdapat kecurangan diduga dengan melakukan pemotongan uang bagi peserta penerima PKH tanpa terlebih dahulu dikonfirmasi ke seluruh peserta PKH.

Pemotongan uang PKH yang dilakukan Pendamping Desa diduga mulai dari 150 ribu rupiah s/d 500 ribu rupiah. pemotongan uang tersebut tanpa ada persetujuan atau izin dari kantor DINAS SOSIAL dari kabupaten labuhan batu.

Mendengar di pembagian PKH tersebut ada diduga pemotongan sejumlah uang yang dilakukan petugas pendamping desa,tim wartawan metro investigasi langsung mewancarai masyarakat tersebut yang tak mau disebutkan namanya mengatakan,” memang betul benar adanya pemotongan sejumlah uang kepada peserta PKH,” yang dilakukan petugas pendamping PKH Desa Sei Merdeka Labuhan Bilik Kecamatan Panai tengah.

Adapun pemotongan sejumlah uang PKH yang dilakukan petugas pendamping yang dipimpin ibu Zaidahayani Siregar S.Pd katanya, ada sejumlah masyarakat peserta PKH saat menerima uang PKH itu ada berlebih makanya kami potong dan kata ibu tersebut uang yang dipotong itu akan dibagikan pada peserta PKH yang mendapat sedikit.

Namun hari ini pada, Kamis (18/11/2021) karena takutnya pendamping PKH tersebut diviralkan, ibu ZAIDAHAYANI SEREGAR mengundang para ibu-ibu penerima PKH yang telah dipotong uangnya oleh petugas pendamping PKH untuk dipulangkan ( dikembalikan ) pada para ibu penerima PKH.

Pada saat hari pengembalian Uang PKH pada masyarakat, kami wartawan Metro Investigasi diundang oleh masyarakat untuk hadir saat ibu zaidahayani Siregar membagikan sejumlah uang yang telah mereka potong pribadi.

Saat kami wartawan Metro Investigasi mengkonfirmasi langsung ke petugas Dinas Sosial Labuhan Batu, Junaidi melalui telepon seluler mengatakan, ” tidak dibenarkan ada pemotongan sejumlah uang PKH,dan apabila ada petugas pendamping terdapat melakukan,kita dari Dinas Sosial akan memanggil dan menindak petugas tersebut.” Demikian akhir percakapan kami dengan Junaidi petugas Dinas Sosial Rantau Prapat.( T Sirait )

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *