Deliserdang | metroinvestigasi.id- Gabungan sejumlah Buruh yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Buruh Berjuang Untuk Keadilan (GEBBRAK) melakukan aksi damainya di depan Kantor Bupati Deli Serdang, pada Kamis (23/11/2023).
Aksi Buruh ini tergabung beberapa Ornamen Aliansi Buruh Berjuang Untuk Keadilan (GEBBRAK), stetmen tegasnya,” Agar segera mencabut Pemberlakuan Peraturan Pemerintah PP Nmor : 51 Tahun 2023.”
Dengan Perubahan Peraturan Pemerintah PP Nmor : 36 Tahun 2021 Terkait Tentang Pengupahan, dalam Penetapan Upahnya yang layak bagi Buruh. Agar dapat mengembalikan Permenker Nomor : 18 Tahun 2022 dalam menaikkan Upah Buruh.
Bung Donal P. Sitorus berorasi Buruh di depan Kantor Bupati Deli serdang, Berkisar Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu, Tujuh Ratus Tujuh Puluh Tujuh Jiwa (275, 77) Rakyat di Indonesia, dan 139,85 Juta kaum Buruh di beli Tenaganya yang menghasilkan Profit dan Laba berbagai lapangan Pekerjaan, Kamis (23/11/2023).
Selanjutnya Bung Donal P. Sitorus menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Plt Bupati Deli Serdang, di Tahun yang lalu sudah mengutus Perwakilan Buruh, untuk bertemu langsung dengan Menteri Tenaga Kerja.
Tentang Penghapusan PP. 51 Tahun 2023 Tentang Perubahan PP Nomor :36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan. Dan melahirkan Permenaker Nomor : 18 Tahun 2022 dalam Kenaikan Upah Tahun 2023. Sebesar 6,7 Persen, bahwa Tahun ini Pemerintah telah mencoba menghilangkan Permenaker Nomor : 18 Tahun 2022, sehingga kenaikan Upah Buruh tidak sesuai yang di harapkan.
Terbitnya PP Nomor : 51 Tahun 2023 Tentang Perubahan PP Nomor : 36, Tahun 2021 Tentang Pengupahan.
Penunjang pengeluaran kebutuhan hari-harinya cukup besar, sehingga Pemerintah dalam Simboliknya Variable Alpha (a) dalam rentan nilai 0,10 sampai dengan 0,30 di kalkulasikan (X) dalam pertumbuhan Ekonomi (+). Dan sangatlah mustahil sekali dalam Persentasenya Upah Buruh menjadi Lima Persen.
Aksi unjuk rasa ini telah membuktikan nasib Buruh di Indonesia, tergabung berbagai Ornamen Aliansi Gerakan Buruh Berjuang Untuk Keadilan (GEBBRAK). Hal ini sangatlah kompeten sekali tentunya, apresiasi positif terhadap Plt. Bupati Deli Serdang, Drs. HM. Ali Yusuf Siregar, yang sudah menyisakan waktunya memenuhi sekaligus bertemu langsung terhadap kaum Buruh.
“Di kesempatan yang ada Drs. HM. Ali Yusuf Siregar selaku Plt. Bupati Deli Serdang, akan segera memanggil Dewan Pengupahan di Kabupaten Deli Serdang beserta Instansi yang terlibat. Untuk di segerakan mengkaji secara ulang, dalam menentukan Upah Buruh di Kabupaten Deli Serdang dalam Upayanya memperjuangkan hak-hak Buruh.
“Pimpinan aksi Bung Linus Gea. SH sampaikan terima kasihnya terhadap Plt. Bupati Deli Serdang, Drs. HM. Ali Yusuf Siregar, telah menerima dan menemui para kaum Buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Berjuang Untuk Keadilan (GEBRAK), mendengarkan aspirasi kaum Buruh di Kabupaten Deli Serdang.
Selanjutnya, agar Pemerintah Pusat segera mencabut PP Nomor : 51 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas PP Nomor : 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan yang indikasinya telah menghilangkan hak-hak Buruh, untuk mendapatkan Upah yang layak.
Mengembalikan Permenaker Nomor : 18 Tahun 2022 menentukan Upah yang layak.
Mendampingi Plt Bupati, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, M. Ari Mulyawan Simatupang, SH., MAP, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker), Budi Iswan Sinaga, S.STP, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Deli Serdang, Marzuki, S.Sos dan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Deli Serdang, Rudy Akmal Tambunan,ST.(anisa)