Paluta | metroinvestigasi.id-Maraknya Praktek Jual Beli Jabatan Perangkat Desa Di Kecamatan Dolok Sigompulon.
Usai pemilihan Kepala Desa tanggal 4 Oktober 2023 terjadi pemberhentian Perangkat desa secara masal yang dilakukan oleh Para Kepala Desa yang terpilih.
Pemberhentian Perangkat desa ini terjadi di beberapa Desa di Kecamatan Dolok Sigompulon, kuat dugaan pergantian perangkat desa ini muatan politik dan juga adanya praktek jual beli jabatan perangkat desa yang sengaja dilakukan oleh kepala Desa terpilih.
salah satu masyarakat yang berinisial jr sebenarnya beliau menjabat sebagai perangkat desa di Desa Gadung Holbung Kecamatan Dolok Sigompulon mendatangi Kepada Desa terpilih Bapak Ritonga menayangkan prihal statusnya sebagai perangkat desa,dalam penjelasannya Kepada Desa Gadung Holbung menyampaikan hal yang sangat mengejutkan bahwa kepala Desa Gadung Holbung untuk pergantian perangkat desanya beliau sudah kordinasi dengan pak Camat dan sudah disetujui.Bahkan saya menyetorkan Uang jutaan rupiah bagi yang menjadi perangkat desa. Uang tersebut saya serahkan kepada Pak Camat Dolok Sigompulon “ujar Kepala Desa Gadung Holbung kepada jr penyampai kepada Desa Gadung Holbung terekam jelas dalam telpon seluler milik Jr.
Isu adanya jual beli jabatan perangkat desa dan setoran uang kepada Camat Dolok Sigompulon sebelumnya sudah pernah di konfirmasi oleh awak media Metro Investigasi namun Camat Dolok Sigompulon stidah mengaku adanya setoran uang dari Kepala Desa Gadung Holbung Burhan Ritonga.
Menurut informasi yang berkembang di beberapa desa di Kecamatan Dolok Sigompulon banyak masyarakat yang membenarkan adanya setoran kepada Pak Camat.
Ditempat terpisah awak media Metro Investigasi mewawancarai salah seorang masyarakat yang juga korban pemberhentian dari kebijakan Kepala Desa menjelaskan kepada awak Media Online Metro Investigasi bahwa beliau sudah menemui Pak camat menanyakan langsung tentang status mereka sebagai perangkat desa.
Dalam hal ini Pak Camat menjelaskan bahwa mereka belum di pecat penjelasan Pak Camat Dolok Sigompulon ini keterangan tersebut sangat bertolak belakang dengan penjelasan Para Kepala Desa yang mengatakan bahwa “pergantian perangkat desa sudah di kordinasikan dengan Pak Camat makanya kami berani mengatakan perangkat desa yang baru kalau gak ada dukungan dari Camat mana mungkin kami berani sembarangan mengganti perangkat desa kalau mau lebih jelasnya silahkan tanya langsung sama Pak Camat aja,” ujar jr kepada awak Media.
ditempat terpisah awak media online Metro Investasi Menanyakan pandangan hukum terkait dengan maraknya pergantian perangkat desa yang terjadi di berbagai daerah “Komisi Hukum BPKN ,OK.Budi menjelaskan bahwa peraktek pemberhentian dan pengangkatan Perangkat desa ini harus memiliki alasan yang kuat dan jelas hal tersebut sudah diatur dalam Undang – Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 ada beberapa poin yang mengharuskan perangkat desa itu berhenti atau di berhentikan, yakni Sudah melebihi batas usia 60 tahun, Meninggal dunia,dan tersandung kasus hukum, apabila pemerintah desa memiliki niatan untuk mengangkat perangkat desa yang baru, Kepada harus mendapatkan rekomendasi dari kecamatan.
Selanjutnya pemerintah desa membentuk panitia penjaringan untuk penerimaan calon perangkat desa hal ini juga harus melibatkan BPD sebagai yang mengawasi kebijakan pemerintah Desa apa bila pengangkatan perangkat desa itu tidak mengikuti aturan UU yang berlaku maka masyarakat boleh melaporkan Kepada Desa instansi terkait.apabila perbuatan ini dibiarkan hal ini sangat berpotensi untuk terjadinya Korupsi Dana Desa.maka dari Pemerintah pusat melalui instruksi Presiden nomor Tahu mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mengawasi Dana Desa dan kebijakan Pemerintahan Desa yang bertujuan agar tepat sasaran.
Khusus untuk praktek jual beli jabatan perangkat desa seperti yang terekam dalam henpon adanya percakapan antara Kepada Desa Gadung Holbung dengan Masyarakat yang menjelaskan adanya setoran uang kepada Camat Dolok Sigompulon yang disampaikan oleh kepala Desa Gadung Holbung.
Kami Badan Penyelamat Kekayaan Negara BPKN Provinsi Sumatera Utara akan berkoordinasi dengan Ombudsman untuk menyikapi hal tersebut apabila nanti ada unsur yang merugikan keuangan negara kita akan PIDANAKAN sesuai dengan arahan dari Kejaksaan tegas OK.Budi kepada awak media Metro Investasi. (Bj)










Komentar