MANTAN PEJABAT KANTOR POS RUGIKAN NEGARA MILYARAN RUPIAH

 

Medan | metroinvestigasi.id – Korupsi Materai Rp.6000, 2 Mantan Pejabat Kantor Pos Rugikan Negara Milayran Rupiah
(03 / 09 / 2020).

Dua mantan pejabat Kantor Pos Medan terjerat kasus korupsi lantaran melakukan penggelapan Meterai 6000 sebanyak 349.000 keping. Akibatnya, Negara merugi Rp. 2.094.000.000,- (dua milyar sembilan puluh empat juta rupiah).

Kedua pejabat Kantor Pos Medan itu berinisial SHS yang merupakan seorang wanita dengan jabatan Staf Bagian Keuangan dan BPM.

“Yang bersangkutan (SHS) sudah putus di Pengadilan Tipikor Medan dengan vonis 5 tahun penjara,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Rico Sunarko di halaman Mapolrestabes Medan, Kamis (3/9/2020) sore.

Ternyata SHS sudah mengakui bahwa materai 6000 tersebut sudah dipergunakan untuk kepentingan pribadi, selanjutnya SHS dari mantan Staf Bagian Keuangan itu diamankan, barang bukti uang kontan Rp.55 juta dan emas seberat 25 gram.

“Uang dan emas tersebut diakuinya dari penjualan Meterai 6000. Sedangkan sisa uang lainnya telah habis digunakan untuk bermain valas,” jelas Kombes Pol Rico yang turut didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuas Hermindo Tobing.

Dengan ditangkapnya SHS, kasus yang korbannya PT. POS INDONESIA (Persero) di laporkan dengan bukti laporan polisi nomor : LP/271/VI/2018/Tipidkor/Reskrim, tanggal 02 Juni 2018 pelapor an. IPTU UCOX P. NUGRAHA, SIK itu pun dikembangkan. Petugas Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polrestabes Medan, akhirnya meringkus pria berinisial MNN (50).

MNN yang beralamat sesuai identitas KTP di Asrama TNI AD, Jalan Durian No. 6 C Kelurahan Sidorame Barat I, Kecamatan Medan Perjuangan, dan bertempat tinggal di Jalan Kelambir V, Komplek Vila Payung Teduh, Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, diduga kuat ikut berperan dalam korupsi di perusahan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut.

“MMN ini merupakan Mantan Manajer Keuangan dan BPM di Kantor Pos Medan – 20000,” katanya.

Kapolrestabes Medan menyebut, keduanya terlibat korupsi dengan tidak melaksanakan pengawasan dan atau pemeriksaan yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya sehingga menimbulkan kerugian bagi perusahaan dan karena kelalaiannya menyebabkan barang dan atau uang milik perusahaan yang dibawah kekuasaan dan atau pengawasannya menjadi rusak berat, berkurang atau hilang sehingga mengakibatkan kerugian negara.

Kombes Pol Rico memaparkan, terungkapnya kasus tersebut sudah terjadi pada Bulan Mei 2018 lalu. Dimana Pihak Satuan Pengawasan Internal (SPI) Regional 1 Medan melaksanakan pemeriksaan di Kantor Pos Medan.

Dari hasil pemeriksaan tersebut diketahui terdapat kekurangan Meterai 6000 sebanyak 349.000 senilai Rp.2.094.000.000,- (Dua Milyard Sembilan Puluh Empat Juta Rupiah) yang dilakukan oleh Staf Bagian Keuangan berinisial SHS.

SHS mengelabui perusahaan dengan modus mengganti Meterai 6000 ke dalam amplop yang seharusnya berisikan Meterai 6000 dengan kertas HVS putih dan amplop bekas amplop tersebut dimasukkan ke dalam kardus yang sudah disusun rapi.

“Hasil Gelar Perkara di Dit Reskrimsus Polda Sumut pada tanggal 09 November 2018 ditetapkan status SHS dan MMN untuk menjadi tersangka. Selanjutnya terhadap tersangka MMN akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap – II) ke JPU,” papar Kombes Pol Rico Sunarko.

Terhadap tersangka MMN dipersangkaan Pasal 2 ayat (1) UU Tindak Pidana Korupsi dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi dengan penjara penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, dan Pasal 55 ayat (1) KUHPidana,” pungkas Kombes Pol Rico.         ( anisa )

Komentar