Manager PKS Bahjambi Bantah Tudingan Pembuangan Limbah Cair Ke Sungai Bahbolon

 

Simalungun | metroinvestigasi.id – Manager Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Bahjambi, Dison Girsang, membantah tudingan bahwa pihaknya membuang limbah cair ke Sungai Bahbolon. Dalam pesan tertulis yang dikirimkan kepada awak media pada Jumat (24/01/2025) pukul 14.12 WIB, Dison menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar.

“Petani kangkung yang memakai pupuk solid, ketika hujan, akan terbawa air hujan,” jelasnya dalam pesan WhatsApp pribadinya.

Namun, seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya mengaku bekerja di wilayah kolam pengolahan limbah PKS Bahjambi. Ia menyebutkan bahwa terdapat tujuh kolam instalasi pengolahan limbah cair (IPAL) di area tersebut. Dari jumlah tersebut, empat kolam digunakan untuk penanaman kangkung, sementara tiga kolam lainnya berfungsi sebagai instalasi pengolahan limbah cair pabrik.

“Limbah cair yang dialirkan ke instalasi pengolahan terus berjalan. Untuk mencukupi kapasitas kolam penampungan, limbah tersebut dialirkan melalui pipa ke blok tanaman kelapa sawit,” ungkapnya kepada wartawan pada Sabtu (25/01/2025).

Tanggapan Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup

Di tempat terpisah, salah satu perwakilan Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH) Simalungun memberikan tanggapannya. Saat dimintai komentar pada Sabtu (25/01/2025), perwakilan tersebut menjelaskan bahwa pengelolaan limbah cair oleh perusahaan harus memenuhi aturan yang berlaku.

“Air limbah harus dinyatakan bersih oleh dinas terkait melalui uji IPAL dan harus melewati minimal tujuh kolam penampungan. Jika belum memenuhi standar kriteria yang berlaku, limbah tersebut harus dimusnahkan,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa setiap perusahaan wajib memiliki instalasi pengolahan air limbah yang telah lolos analisis dampak lingkungan (AMDAL). Selain itu, perusahaan juga harus memiliki master plan untuk pengelolaan limbah dalam jangka panjang.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat dan lembaga terkait. Diharapkan adanya investigasi lebih lanjut untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap aturan lingkungan hidup yang berlaku. (H. Dbk)

Komentar