Laporan Korban Mengendap Selama 2 Tahun Di Polres Kota Padang sidimpuan

 

P.sidimpuan | metroinvestigasi.id-
Lisda Hoirida Harahap, warga Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan menyebutkan Oknum Kepala Desa (Kades) Pudun Jae, telah melakulan dugaan penggelapkan mobil miliknya pada tahun 2023 yang lalu, ” saya sudah melaporkan ini kepada pihak polres padangsidimpuan pada saat kejadian tepatnya tahun 2023 yang lalu, namun begitu sampai saat ini laporan saya tersebut tidak di gubris oleh pihak polres padangsidimpuan, hal ini di sampaikan nya pada media ini jumat (11/4 ).di salah satu kedai kopi tempat nongkrong minum kopi beberapa wartawan kota padangsidimpuan.

Disebutkan Lisda dengan menyodorkan surat laporan korban ke Polres Padangsidimpuan dengan nomor STPL:B/47/2023SPKT/POLRES PADANGSIDIMPUAN.

Dimana Lisda menuturkan dugaan penggelapan mobilnya yersebut yang di lakukan oleh Kades Pudun Jae terjadi pada tahun 2023. Pada saat itu, korban meminjam uang kepada oknum kades sebesar Rp35 juta dengan jaminan mobil merk Kijang Innova warna silver.

“Saat itu, salah seorang anak saya mau nikah, makanya, saya meminjam uang kepadanya,”ungkapnya kepada wartawan ketika dijumpai.

Lebih lanjut dia mengatakan, setelah satu bulan, Lisda kembali mendatangi rumah terlapor di Pudun Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan, dengan niat mau membayar hutang.

“Saat pertama sekali saya mau membayar hutang, dia menghindar, dengan berbagai alasan. Sehingga, saya hanya bertemu dengan istrinya,”ucapnya.

Menurutnya, karena yang menerima uang itu tidak oknum kades, maka uang diberikannya hanya sebanyak Rp15 juta. Melihat gelagat yang aneh itu, Lisda akhirnya melapor ke Mapolres Padangsidimpuan.(Ahmad Hakim.lbs)

Komentar