Dairi | metroinvestigasi.id – Pemerintah Kabupaten Dairi resmi menerima Surat Persetujuan Substansi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Dairi Tahun 2026–2046 dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kamis (7/5/2026).di Gedung Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Jakarta.
Dokumen bernomor PB.01/569-200/IV/2026 tertanggal 22 April 2026 itu diserahkan langsung oleh Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Wilayah I Kementerian ATR/BPN RI, Rahma Julianty ST, M.Sc, kepada Bupati Dairi, Vickner Sinaga.
Kegiatan tersebut turut disaksikan Ketua DPRD Kabupaten Dairi, Sabam Sibarani, serta dihadiri Kepala Dinas PUTR Kabupaten Dairi, Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Dairi, dan Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan PUTR, Bister Naibaho.
Bupati Dairi, Vickner Sinaga menegaskan bahwa Ranperda RTRW tersebut akan menjadi fondasi penting bagi kemajuan daerah, khususnya dalam menciptakan kepastian hukum bagi dunia usaha dan investor.
“Sejalan setelah Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) ini dapat ditetapkan menjadi Perda, maka regulasi terbaru ini diharapkan mampu memberikan dukungan nyata terhadap iklim investasi di Kabupaten Dairi,” ujar Vickner Sinaga.
Menurutnya, keberadaan RTRW yang jelas dan terarah akan menjadi pedoman penting dalam pengembangan kawasan, pembangunan infrastruktur, hingga penataan ruang yang berkelanjutan di Dairi.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Dairi, Sabam Sibarani, memastikan pihak legislatif akan bergerak cepat menindaklanjuti proses pembahasan hingga pengesahan Ranperda RTRW tersebut.
“Pertemuan ini akan segera kami tindaklanjuti. Kami akan segera menyusun jadwal Badan Musyawarah (Bamus), sehingga target Persetujuan Bersama menjadi Perda bisa tercapai kurang dari satu bulan setelah surat ini terbit,” tegas Sabam.
Komitmen percepatan tersebut menjadi sinyal kuat sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mendorong kepastian regulasi tata ruang di Kabupaten Dairi.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, Pemerintah Kabupaten Dairi diwajibkan menindaklanjuti Surat Persetujuan Substansi tersebut melalui penetapan Peraturan Daerah tentang RTRW Kabupaten Dairi Tahun 2026–2046 paling lambat dua bulan sejak surat persetujuan diterbitkan. (Raja)
















Komentar