Paluta | metroinvestigasi.id- Aktivitas pertambangan galian C berupa pengambilan pasir dan batu (sirtu) di Desa Jambu Tonang, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara, diduga berlangsung tanpa izin selama sekitar satu tahun terakhir.
Kegiatan tersebut berada di area Divisi I dan Divisi VI Kebun Aek Kulim milik PT Barumun Agro Sentosa (PT BAS).
Berdasarkan pantauan di lapangan, alat berat dan truk pengangkut material tampak beroperasi secara rutin di lokasi, mengangkut sirtu keluar dari areal perkebunan.
Sejumlah warga sekitar mengatakan aktivitas galian C itu telah berlangsung lama dan menimbulkan kekhawatiran terhadap kerusakan lingkungan di sekitar wilayah kebun dan permukiman.
Selain itu, warga menilai belum ada tindakan tegas dari aparat berwenang meskipun kegiatan terus berjalan.
Sumber yang mengetahui aktivitas tersebut menyebutkan sejumlah aparat penegak hukum beberapa kali datang ke lokasi. Namun, menurut dia, kedatangan itu tidak diikuti dengan penghentian kegiatan.
“Ada aparat yang datang, tetapi aktivitas tetap berjalan seperti biasa,” ujarnya.
Menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan usaha pertambangan wajib memiliki perizinan berusaha dari pemerintah berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau bentuk perizinan sah lainnya.
Kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU Minerba, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Hingga berita ini ditulis, pihak pengelola kegiatan galian C maupun manajemen PT BAS belum memberikan keterangan terkait legalitas aktivitas tersebut. Upaya konfirmasi kepada aparat penegak hukum setempat juga belum memperoleh tanggapan.
Aktivitas pertambangan tanpa izin berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian negara, terutama apabila berlangsung dalam jangka waktu lama tanpa pengawasan dan pengendalian.
Bentang lahan yang terkikis, perubahan aliran air, serta debu dan kebisingan akibat operasi alat berat menjadi dampak yang harus ditanggung masyarakat sekitar.
Di satu sisi, material alam terus diangkut keluar sebagai komoditas ekonomi. Di sisi lain, jejak kerusakan tertinggal sebagai ongkos ekologis yang tak pernah tercatat dalam neraca.
Dalam situasi demikian, penegakan hukum dituntut hadir bukan sekadar sebagai prosedur administratif, melainkan sebagai penjaga keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya dan keberlanjutan ruang hidup warga.
FRANS MATTA










Komentar