Indragiri Hilir | metroinvestigasi.id – Wakil Gubernur Riau (Wagubri), H Edy Natar Nasution tinjau proyek pembangunan Pemprov Riau di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Jumat (17/12). Ia mengapresiasi kinerja dua kontraktor dan instruksikan blacklist satu kontraktor.
Adapun dua Kontraktor yang diapresiasi tersebut adalah, CV Mitra Bersama yang mengerjakan proyek peningkatan Jalan perbatasan Rengat – Kuala Cinaku, dan CV Muda Karya Abadi, mengerjakan proyek pengaspalan dan bahu beton Jalan Kuala Cinaku – Rumbai Jaya, Kabupaten Inhil.
Sedangkan satu Kontraktor yang diinstruksikan blacklist adalah CV Time Buillding. Kontraktor ini mengerjakan peningkatan Jalan Pekan Heran – Pelor – Teluk Kiambang – Mumpa, Rumbai Jaya, Inhil. Saat ini progres pengerjaannya masih 41 persen. Sementara, masa kontrak kerja tinggal 12 hari kerja yang berakhir 29 Desember 2021 depan.
Wagubri Edy Natar Nasution menyampaikan, jika untuk dua perusahaan yang ia apresiasi tersebut, sesuai dengan pekerjaan yang berjalan dengan baik dan telah masuk tahap akhir atau finishing. Sementara, waktu kontrak masih panjang berakhir 30 Desember 2021.
“Jadi kalau bagus saya sampaikan bagus. Tapi kalau tidak bagus juga tidak ditutupi dan terbuka,” katanya.
Wagubri juga menyampaikan, agar Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bisa memberikan penilaian dan catatan baik pada kontraktor . Sehingga bisa untuk direkomendasikan pada kegiatan-kegiatan pembangunan Pemprov ke depan. Artinya, yang bagus itu dipertahankan dan yang tidak bagus itu tinggalkan.
“Sesuai yang saya sampaikan sebelumnya jika kontraktornya memang bagus rekomendasikan. Karena untuk pembangunan ini harus terbuka jika bagus dibilang bagus yang tidak bagus jangan sampai ditutupi,” tegas Wagubri. (Marbun)