Kuasa Hukum Tanah Warga Yang Dikuasai PT. Pertamina Dumai Minta Segera Diselesaikan

 

Dumai | metroinvestigasi.id – Kuasa Hukum Marzuki selaku kuasa ahli waris Alm. M. Saleh, Jamadi, SH meminta PT. PERTAMINA DUMAI agar segera menyelesaikan permasalahan kliennya.

” Kami meminta kepada PT. PERTAMINA DUMAI untuk segera menyelesaikan permasalahan tanah dengan Klien Kami Marzuki sebagai Kuasa Ahli Waris Alm. M. Saleh,” Sebut Kuasa Hukum Jamadi,SH, Jumat ( 16/04/2021 ).

“Alm. M. Saleh memiliki sebidang tanah ukuran 17 M x 170 M berdasarkan surat Tanda Bukti Pemindahan Hak / Djasa / Ganti Rugi atas sebidang tanah Register Pemerintah Daerah Kota Dumai Nomor : 79 tahun 1966, tanggal 19 Juli 1966.”

Sebagian tanah klien kami tersebut dengan ukuran 17 m x 100 m yang terletak di simpang Jl. Bukit Datuk – Jl. Tegal Lega / Jl. Ahmad Yani Kota Dumai, dikuasai oleh PT. PERTAMINA Dumai.

Hingga saat ini Alm. M. Saleh maupun ahli warisnya tidak pernah memperjualbelikan atau mendapatkan ganti rugi dari pihak manapun juga termasuk dari PT. PERTAMINA Dumai.

” Marzuki selaku kuasa Ahli Waris Alm. M.Saleh telah beberapa kali mendatangi PT. PERTAMINA Dumai guna mempertanyakan penyelesaian terhadap tanah tersebut namun tidak digubris.” Ungkap Jamadi, SH, selaku kuasa hukum Marzuki Ahli Waris Alm. M. Saleh ketika disambangi awak media.

” Oleh karena itu pada hari Jumat tanggal 16 April 2021 kami telah melayangkan surat klarifikasi kepada PT. PERTAMINA DUMAI maupun PT. PERTAMINA PUSAT di Jakarta terhadap permasalahan ini.” Sebut Jamadi,SH.         ( C2p )

Komentar