Kuasa Hukum PT.IGP Minta Media Suara Pemred Klarifikasi Soal Pemberitaan 

 

Pontianak| meteoinvestigasi.id – Beredarnya pemberitaan di salah satu media Suara Pemred terbit Selasa 31 Mei 2020 judul “Pengusaha Malaysia tipu Kontraktor” membuat Rusdinur, SH.MH, kuasa hukum PT. Ichtiar Gusti Pudi (IGP), perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Landak, Kalimantan Barat angkat bicara guna mengklarifikasi dan menggunakan hak jawab atas tudingan PT. IGP menipu kontraktor, dalam hal ini PT. Sentra Karya Raya (SKR) sebesar Rp1,2 miliar dan menuding memutus kontrak sepihak.

Menurut Rusdinur, hubungan hukum antara PT. IGP dengan PT. SKR merupakan hubungan hukum keperdataan yaitu adanya kontrak kerja kepada PT. SKR sejak 14 Juni 2021 yang berakhir tgl 15 Juni 2022 untuk melakukan sejumlah pekerjaan, di antaranya land clearing, pembangunan jalan, jembatan dan beberapa pekerjaan lain di areal perkebunan kelapa sawit milik PT. IGP yang berlokasi di Kabupaten Landak, Kalimantan Barat.

“Atas kontrak berjalan tersebut PT. IGP telah melakukan pembayaran mencapai Rp.2,4 miliar dan kalaupun masih ada tagihan yang belum dibayarkan kepada PT. SKR tentunya selama ini direalisasikan berdasarkan mekanisme yang ada dimana PT. SKR terlebih dahulu mengajukan Invoice untuk selanjutnya dilakukan pembayaran bagaimana mungkin PT. IGP menipu PT. SKR dan meyebarkan berita bohong ini ke hadapan publik,” kata Radinur, kepada wartawan, Rabu (8/6/2022).

Dari tudingan yang tidak berdasar tersebut, Radinur mengatakan, konkritnya PT. SKR, telah melakukan perbuatan melanggar hukum yang sangat menyudutkan PT. IGP dan menyebarkan citra buruk PT. IGP di kalangan masyarakat indonesia, persoalan mendasar perlu menjadi perhatian khusus terlepas berbicara mengenai akibat hukum dari kontrak kerja antara PT. IGP dengan PT. SKR karena huhungan hukum ini adalah hubungan keperdataan, setidakmya dari pemberitaan yang telah diketahui publik tersebut.

“Kuat keyakinan kami bahwa PT. SKR sengaja akan mencemarkan nama baik klien kami dengan sengaja menyebarkan imformasi yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik PT. IGP sebagaimana diatur dalam pasal 27 ayat 3 UU ITE termasuk melanggar pasal 45 ayat 2 UU ITE terkait dengan menyebarkan berita bohong disamping itu juga PT. SKR dapat disangkakan melanggar pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran yang berbunyi barangsiapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan suatu hal, yang dimaksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, keseriusan kami dalam menyikapi pemberitaan itu tentunya kami akan membuat pengaduan di kepolisian daerah kalimantan barat atas dugaan melanggar UU ITE, ” terang Radinur.

Keseriusan atas hal itu, Rudinur menjelaskan, bahwa pada hari Senin tanggal 6 Juni 2022 secara resmi Klien Kami telah membuat pengaduan di Reserse Tindak Pidana Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Barat dengan surat pengaduan nomor STTP/ 198/VI/2022/ reskrimsus.

“Saya berharap kepolisian daerah kalimantan barat bener-benar serius menangani laporan klien Kami dan  kami selaku kuasa hukum akan terus mengawal perkara ini sampai pada tingkat penyidikan hingga sampai adanya penetapan tersangka dan akan terus mengawal prosesnya sampai ke persidangan,” pinta Rudinur.

Rusdinur mengaku, juga menyayangkan pemberitaan yang beredar tersebut benar-benar mencemarkan nama baik kliennya apalagi dengan terang terangan mengedit gambar kepala klien kami dan menjadikan gambar editan tersebut sebagai salah satu cover berita dengan memegang tulisan “janji palsumu”

“Bahkan terang terangan mencantumkan nama jelas klien kami, yang jelas jelas telah melanggar kode etik jurnalistik, bahwa tidak tertutup kemungkinan akan menempuh langkah hukum melaporkan media ini ke Dewan Pers apabila media ini tidak cepat melakukan klarifikasi dan meminta maaf kepada klien kami seperti halnya dengan serius kami melaporkan direktur PT. SKR,” tegas Rusdinur.            (Ril/Anhar Rosal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *