Gunungsitoli, Metro Investigasi | Eksepsi, Jawaban Turut Tergugat I dan II Keliru Dalam Memberikan Jawaban penggugat perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Gunungsitoli. Rabu (15/4/).
Dalam Perkara perdata No 6, Turut tergugat I dan II hanya perlengkapan gugatan, perlu kita ketahui menurut ahli hukum M.Yahya bahwa Turut tergugat tidak berperan sebagai Tergugat hak dan wewenang, menghadiri sidang dan tunduk pada putusan Pengadilan.
Sebagai turut tergugat I (Bupati Nisel) dan II ( DPRD Nisel) yang di wakili oleh kuasanya yakni: Amsarno S. Sarumaha, SH, Aluizisokhi Tafonao, SH dan Marinus Sarumaha, SH melawan CV. Famaugu Jaya sebagai Penggugat dengan kuasanya yakni: Elyfama Zebua, SH dan Budieli Dawolo, SH.
Dalam persidangan eksepsi, Jawaban tersebut kuasa hukum Bupati Nias Selatan sebagai Turut Tergugat I dalam persidangan di Pengadilan Negeri Gunungsitoli dengan tegas menyatakan menolak seluruh dalil-dalil yang diajukan oleh Penggungat dalam surat gugatannya, kecuali terhadap hal-hal yang secara tegas diakui kebenarannya.
Bahwa uraian gugatan penggungat pada angka 11 menjelaskan telah menyelesaikan pekerjaan secara progres fisik dilapangan mencapai 100 % sebagaimana berita acara pemeriksa Nomor:06/CV_DC/XII/2015 tanggal 04 Desember 2015, yang seharusnya ditarik sebagai para pihak dalam gugatan ini.
Sementara menurut kuasa hukum CV. Famaugu Jaya atas nama ElyFama Zebua,SH di ruangannya terkait jawaban dan eksepsi Turut tergugat I pada perkara Nomor :6/Pdt.G/2020/PN-Gst, sepertinya tidak layak karna gugatan nomor 6/Pdt di tujukan kepada tergugat 1, 2 dan 3 yakni kepala Dinas Pekerjaan Umum bukan kepada Turut tergugat 1 dan 2 yakni pemerintah kabupaten (pemkab) Nias Selatan dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nias Selatan.
Berdasarkan kuasa yang di terima oleh kuasa hukum Pemkab Nias Selatan an: Amsarno S. Sarumaha, SH; Aluizisokhi Tafonao,SH dan Marinus Sarumaha, SH hanya kuasa dari Turut tergugat bukan dari tergugat.
Sepertinya kuasa hukum Pemkab Nias Selatan keliru dalam memberikan jawaban gugatan Penggugat No: 6/Pdt.G/2020/PN-Gst di pengadilan Negeri Gunungsitoli ucapnya ke awak media ini. (Masry)
Komentar