KPU Gunungsitoli Tetapkan Pasangan Laso Calon Tunggal
Gunungsitoli|metroinvestigasi.id –Paslon ( Pasangan Calon ) Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli Ir.Lakhomizaro Zebua-Sowa’a Laoli atau Paslon LASO ditetapkan sebagai paslon tunggal pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli tahun 2020 mendatang.
Ketua KPU Kota Gunungsitoli Firman Gea mengatakan, “Kami sudah melaksanakan rapat pleno tertutup dan menetapkan pasangan Lakhomizaro Zebua-Sowa’a Laoli sebagai pasangan calon tunggal,” terangnya di Aula Eho Pusaka Nias Gunungsitoli, Kamis (24/9/2020).
Kemuduan ia juga mengatakan, ketika ditetapkannya Ir.Lakhomizaro Zebua dan Sowa’a Laoli sebagai paslon tunggal karena memang hingga batas akhir dan penambahan waktu oleh KPU, tidak ada pendaftar lain, hanya pasangan Laso jilid 2 ini yang mendaftar ke KPU Gunungsitoli.
Lanjutnya, “oleh karena hanya yang ada paslon tunggal, maka kami melakukan pengundian dengan cara tata letak gambar paslon dan bukan nomor urut,” ungkapnya kepada sejumlah Media.
Sementara itu salah seorang Komisioner KPU Gunungsitoli,Yuliaman Harefa menjelaskan pada hari ini juga Pasangan Calon tunggal Ir. Lakhamizaro Zebua dan Sowa’a Laoli juga melakukan penandatangan pakta integritas dan penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19. Hal ini bertujuan untuk pencegahan penularan COVID-19 pada pelaksanaan Pilkada tahun 2020,” ujarnya
Di tempat yang terpisah salah seorang Penggiat Demokrasi yang menamakan dirinya Relawan Kotak Kosong, yaitu Bung Alfons Zebua menerangkan kepada media, ” bahwa akan ada melawan Kotak Kosong dan ini sebagai Lawan dari calon tunggal, dan kita akan turut mengawasi bersama jalannya pemungutan suara di Pilkada 9 Desember 2020 mendatang.
Ia juga menerangkan bahwa kolom kosong atau Kotak Kosong adalah pilihan dan hak masyarakat, untuk itu KPU Kota Gunungsitoli beserta jajarannya hendak nya berlaku adil mensosialisasikan kepada Pemilih (masyarakat) mengapa hanya Paslon Tunggal saja.
Hal ini berdasrkan Undang undang nomor 10 Tahun 2016 yang tertera di pasal 54 C ayat (2) dan pasal 54 D ayat (3) yang tertera di peraturan dan perundang undangan yang berlaku. Ungkap Alfons Zebua pada awak media. @( Masry )








Komentar