Dairi | metroinvestigasi.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dairi sosialisasikan tahapan pencalonan Bupati Dan Wakil Bupati 2024, bersama dengan Insan Pers Kabupaten DAIRI, Senin ( 26/8/2024) di Aula One’s Hotel SIdikalang.
Sosialisasi tersebut dibuka oleh Ketua KPU Dairi Ariyanto Tinendung didampingi didampingi oleh Asih Firmansyah Solin, Ridwan Hendra Agustinus Samosir, Rono Anto Sinaga dan Anggiat Gabe Maruli Tua Sinaga Anggota KPU Kabupaten Dairi serta Sekretariat KPU Kabupaten Dairi.
Ketua KPU Dairi, Aryanto Tinendung mengatakan bahwa sosialisasi tersebut adalah terkait Peraturan PKPU Nomor 10 tahun 2024 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Asih Firmansyah Solin Kordiv Teknis Penyelengaraan Pemilu KPU Dairi mengatakan bahwa sosialisasi tersebut adalah terkait perubahan PKPU nomor 8 yang dirubah dengan PKPU nomor 10 setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60 dan 70 terkait syarat jumlah dukungan dari partai politik.
“Untuk mengusulkan calon bupati dan wakil bupati , ketika jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa dan sudah sudah memperoleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kabupaten/kota tersebut,maka Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu sudah bisa mencalonkan Bupati / wakil Bupati pada Pilkada 2024, ” ujarnya.
Lebih lanjut Asih Firmansyah Solin menyampaikan bahwa pendaftaran akan dimulai tanggal 27 Agustus sampai dengan 29 Agustus.
“Kami berharap kepada para peserta pendaftar agar mendaftar ke KPU dengan persyaratan yang telah disampaikan,” ujar Asih Firmansyah Solin. (Raja)