Dairi | metroinvestigasi.id – KPU Kabupaten Dairi melaksanakan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil walikota Sabtu (23/11/2024) di Aula SMA Santo Petrus, Sidikalang.
Pada sosialisasi tersebut, menghadirkan narasumber Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Dairi Jonny Hutasoit, KPU Dairi Divisi Teknis Penyelenggaran Asih Firmansyah Solin, anggota Bawaslu Dairi Linda Wati Simanjutak Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa.
Ketua KPU Dairi, Ariyanto Tinendung, dalam sambutannya saat membuka kegiatan sosialisasi tersebut menjelaskan bahwa hari Sabtu (23 /11/2024) merupakan hari terakhir pelaksanaan kampanye Pilkada oleh para pasangan calon kepala daerah.
” Tercatat mulai 23 hingga 26 November 2024 adalah masa tenang dimana masyarakat (pemilih) diberi waktu untuk meneliti, merenung siapa calon pemimpin yang akan dipilih menjadi pemimpin 5 tahun kedepan pada tingkat Gubernur khususnya di Dairi sebagai Bupati “, ujarnya.
Untuk itu, Lebih lanjut Aryanto menyampaikan bahwa KPU perlu melakukan sosialisasi PKPU Nomor 17 Tahun 2024 yang merupakan ketentuan yang penting dipahami oleh penyelenggara dan penting untuk disosialisasikan kepada pemilih.
Selanjut Ariyanto menjelaskan bahwa tujuan kegiatan tersebut adalah dengan mengundang unsur masyarakat, seperti NGO, Organisasi Kepemudaan, dan Mahasiswa agar pemilih menggunakan hak suaranya dengan baik dan nantinya bisa sama -sama mengawal proses pelaksanaan mulai dari pemungutan, penghitungan suara yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 nantinya.
Turut hadir dalam pada sosialisasi tetsebut perwakilan unsur Forkopimda, komisioner KPU, Sekretaris KPU Dairi, anggota Bawaslu Dairi, LO Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Dairi, Ormas, OKP, Organisasi Kemahasiswaan, Tim Sekretariat KPU Dairi serta para undangan lainnya. (Raja)