KPK Tetapkan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Cukai

 

Jawa Timur  | metroinvestigasi.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda.(22/7/2026), sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap impor.

Kasus Utama.Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Kasus ini menjerat pihak swasta, yaitu PT Blueray Cargo (Group) yang dimiliki oleh terpidana John Field.

Berdasarkan fakta persidangan, Gatot Heroe diduga menerima aliran dana suap sebesar Rp3,2 miliar untuk pengurusan barang impor bermasalah milik PT Blueray Cargo. Total aliran suap keseluruhan dalam rentetan kasus impor ini mencapai Rp91 miliar.

KPK menetapkan status tersangka setelah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru berdasarkan kecukupan alat bukti dan pengembangan fakta persidangan.

Pihak KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri menyatakan bahwa meskipun kepala kantor mereka tersandung kasus hukum, seluruh aktivitas pelayanan kepabeanan tetap normal seperti biasa.

(La baru,p.jatim)

Komentar