Medan | metroinvestigasi.id – Menyambut HARI KONSUMEN NASIONAL ( HARKONAS ) tanggal 20 April 2020, Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional (DPP-LPKN) Khairil Anwar SH MSi dalam siaran Pers nya, Jumat ( 10 / 01 /2020 ) menyatakan, bahwa Kreditur (Leasing) tidak bisa lagi secara sepihak mengeksekusi atau menarik objek jaminan Fidusia seperti kendaraan bermotor hanya berdasarkan sertifikat jaminan fidusia sebagaimana yang selalu dilakukan kepada konsumen.
MK (Mahkamah Konstitusi) dalam keputusannya nomor 18/PUU-XVII/2019 pada hari Senin tanggal 6 Januari 2020, bagi leasing yang ingin menarik kendaraan harus mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri Setempat, tetapi Eksekusi secara sepihak bisa dilakukan apabila :
– Debitur mengakui adanya cidera janji (Wanprestasi)
– Deditur menyerahkan secara sukarela objek jaminan Fidusianya (Kendaraannya).
Apabila dua syarat tersebut tidak dapat dipenuhi, maka PENARIKAN TIDAK BOLEH DILAKUKAN sehingga hak konsumen dapat terlindungi yang selama ini tidak ada perlindungan hukum yang seimbang antara Konsumen dengan Perusahaan leasing, bahkan terkadang leasing menarik kendaraan secara sewenang-wenang dan kurang manusiawi, sehingga MK menyatakan Pasal 15 ayat (2) Undang –Undang Nomor : 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia khususnya kata kata kekuatan eksekutorial dan sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT sepanjang tidak dimaknai terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang Wanprestasi dan debitur keberatan menyerahkan secara suka rela harus melalui Pengadilan
Sedangkan Pasal 15 ayat (3) khususnya kata-kata cidera janji tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai bahwa Cidera janji tidak ditentukan secara sepihak oleh Perusahaan Leasing, tetapi harus ada kesepakatan antara Perusahaan leasing dengan konsumen untuk menentukan telah terjadinya cidera janji tersebut.
Demikian menurut Khairil Anwar, SH, Msi (Ketua Umum DPP-LPKN) dan kepada seluruh Konsumen sejak adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut bisa bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa dan Terima Kasih kepada MK karena telah memperjuangkan hak-hak konsumen apalagi dalam menghadapi Hari Konsumen Nasional (HARKONAS) yang jatuh pada tanggal 20 April 2020 yang akan datang yang merupakan hadiah besar bagi konsumen.
DPP-LPKN
LINDUNGI KONSUMEN = LINDUNGI RAKYAT










Komentar