Gunugsitoli | metroinvestigasi.id –Kepling Ling 1 Kelurahan Ilir Gunungsitoli,Nias , Sumut Diberhentikan, Warga masyarakan Ling 1(satu) Kelurahan Ilir Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli datangi Kantor Camat guna mempertanyakan tentang diberhentikannya Kepala Lingkungan 1(satu) Heri Firmansyah Tanjung yang selama ini mereka kenal sangat baik dan tidak punya masalah dengan Masyarakat, Selasa (22/03/2022).
Berdasarkan keterangan dari Heri Firmansyah Tanjung sebagai (Kepling) kepada awak media bahwa, dirinya merasa heran dan terkejut atas pemberhentiannya dan tidak pernah membuat surat pengundurkan diri sama sekali, serta tak pernah punya masalah dengan masyarakat apalagi dengan pihak Kelurahan, dan tidak pernah mendapat surat tertulis berupa Teguran / Peringatan dari Pemeritah/Kelurahan atau Camat Kota Gubungsitoli . ” semua Program kegiatan Pemerintahan Kelurahan saya jalankan seperti biasa dan melayani masyarakat dengan mengedepankan asas kekeluargaan tanpa membedakan latar belakang suku agama dan kepercayaan serta tidak punya masalah yang mengganjal,” terangnya kepada media.
Kemudian belakangan ini tanpa diketahui ia mendapat informasi bahwa dirinya telah diberhentikan oleh karena beredarnya surat Pengankatan Kepling Ling 1 (satu) yang baru atas nama Mulkin Najid Halim Harefa sebagai pejabat Kepala Lingkungan 1 (satu) pengganti dirinya, ia sebagai Kepala Lingkungan terkejut dan sangat keberatan atas pemberhentiannya tanpa Alasan yang jelas.
Berdasarkan surat Rekomudasi Lurah Ilir Nomor: 140/147/kel-ilir/2022 Tentang pemberhentian Kepala Lingkungan 1 (satu) atas nama Heri Firmansyah Tanjung dan merekomendasi Pengangkatan Kepala Lingkungan 1 (satu) dan Pengangkatan kembali Kepling atas nama Mulkin Najid Halim Harefa, maka terbitlah surat keputusan Camat Nomor : 141/14/ADPM/Gs/2022 tentang Penetapan dan Pengangkatan Kepling yang Baru.
Di Kantor Lurah Ilir,wartawan media Metroinvesigasi,id mengkomfirmasi Lurah Ilir Ahmad Ifan Zebua, ketika di pertanyanyakan oleh awak media, ia menerangkan, ” memang benar pak Heri tidak mengajukan pengunduran dirinya dan dia sebagai Lurah tidak merekayasa Penggantian Kepling Ling 1, karena sebagai Lurah ia hanya menjalankan tugas menyampakan hasil pengangkatan Kepling baru dengan Sk Camat Nomor : 141/14/SK/ADPEM/GS/2022.
Terkait rekomendasi yang dikeluarkan Lurah Ilir tentang pengajuan Kepling baru,,,? Kemudian Lurah Ilir menambahkan, ” kalau memang kurang puas bapak boleh tanyakan kepada Camat terkait Pemberhentian dan pengangkatan Kepala Lingkungan 1 (satu),” ungkapnya kepada media.
Di tempat terpisah di ruang kerja Camat Gunungsitoli, Charisman Wahyu F Gulo menerangkan kepada media terkait Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Lingkungan 1 (satu) mengatakan, ” saya membuat SK Pengangkatan Kepling berdasarkan usulan dan rekomendasi Lurah Ahmad Ifan Zebua,S.kom. Sebelumnya ia juga telah memanggil Lurah dan Kepling yang bersangkutan guna mengetahui kondisi sistim keamanan dan lingkungan masyarakat, dan saya meminta kepada Lurah dan Kepling serta tokoh masyarakat agar menjaga keamanan dan ketertiban bersama di lingkungan agar (Kondunsif),” terangnya.@( Ms)
















Komentar