Kepala Sekolah MAN 3 Medan Jual Baju Seragam dan Buku Pelajaran Kepada Siswa

Kepala Sekolah MAN 3 Medan Jual Baju Seragam dan Buku Pelajaran Kepada Siswa

Medan | metroinvestigasi.id – Kepala Sekolah MAN 3 Medan yang berdiri tegak di Jalan Pertahanan No.99 Desa Sigara Gara Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang Prov.Sumatera Utara Jual Baju dan Buku pelajaran kepada siswa baru.

Hal ini terpantau saat Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2022/2023 di Sekolah tersebut.

Pada saat pendaftaran ulang di Bulan Juli 2022 yang lalu justru terpantau para peserta didik / siswa memberi uang sumbangan yang diminta oleh Kepala Sekolah MAN 3 Medan Dr.Nurcholidah, S.Pd.I, M.Pd.

Uang Sumbangan yang katanya untuk sumbangan sarana dan prasarana program pendidikan itu diduga sarat korupsi. Biaya Operasional Sekolah ( BOS ) kayaknya masih kurang bagi Kepala Sekolah MAN 3 Medan untuk dikelola.Bahkan para siswa baru malah dikutip lagi uang pembelian buku paket yang seharusnya tidak dikutip lantaran ada dana BOS yang sebagian adalah untuk biaya pembelian buku paket siswa.

Besarnya uang buku yang dikutip Rp.1.650.000,- untuk siswa jurusan agama dan Rp.1.850.000,- untuk siswa jurusan umum.Kemana uang BOS buku dialihkan…? tentu menjadi tanda tanya.

Peraturan Menteri Agama ( PMA ) NO.16 Tahun 2020 menjelaskan larangan bagi Komite Sekolah antara lain,yaitu : Menjual buku pelajaran,bahan ajar,perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di Madrasah.

Berdasarkan peraturan diatas, jangankan Kepala Sekolah,Komite Sekolah saja tudak dibenarkan menjual buku pelajaran maupun pakaian seragam sekolah.

Beda dengan sekolah yang satu ini, MAN 3 Medan justru melakukan larangan yang tertuang dalam PMA No.16 Tahun 2020 pada Bab V Pasal 23 tentang larangan dimaksud diatas.

Begitu juga dengan Permendikbud No.45 Tahun 2014 tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik tingkat Dasar sampai Menengah.Dalam pasal 4 tertuang pengadaan Seragam Sekolah diusahakan oleh orang tua/wali peserta didik.

Dalam Permendikbud No.1 / 2021 Pasal 27 Tentang PPDB juga dijelaskan larangan pungutan untuk seragam sekolah.Begitu juga Permendikbud No.75 / 2016 dijelaskan bahwa larangan bagi Komite baik perseorangan maupun kolektif menjual seragam atau pun bahan pakaian seragam di sekolah.

Kepala Sekolah MAN 3 Medan yang dikonfirmasi di ruang kerjanya mengakui adanya penjualan seragam sekolah dengan dalih agar tidak belang-belang warna seragamnya.” nanti warnanya ada yang abu- abu tua atau muda,” katanya penuh semangat.

Dan, ” kami hanya mengambil 5.000 rupiah aja per potong.” Katanya lagi sedikit ngotot karena dipertanyakan tentang penjualan seragam tersebut.

Dipertanyakan dengan hanya mengambil Rp.5.000,- saja, tapi dikali berapa siswa Kepsek MAN 3 Medan Nurcholidah malah kembali ngotot dengan menyebut, ” jangan hitung-hitung untung oranglah,ini pun untuk dibagi-bagi kepada guru-guru saya nya.” Begitulah sebutnya dengan terus ngotot dan nada bicara tinggi.( Red/C2p )

Komentar