
Percut Seituan, metroinvestigasi.id | Kelompok Tani Sepakat 13 sepkat menunjuk Fauziah Hanum dan Rekan sebagai advokasi hukum. Keberadaan advokasi hukum merupakan suatu lembaga yang membantu para petani dalam menghadapi setiap masalah. Apalagi saat ini petani sangat rentan dengan permasalahan dilapangan.
Demikian yang disampaikan ketua kelompok Tani Sepakat 13 Sutrisno disekretariatnya Jl Pendidikan Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Seituan kabupaten Deliserdang, Senin (5/8/2019) kemarin.
Menurut Sutrisno yang didampingi sekretarisnya Rusdi Pranoto dan koordinator lapangan Darman, bahwa kelompok nya memiliki areal 79 Ha. Areal itu, yang diwarisi oleh orangtua mereka sejak tahun 1959. Namun areal itu dikuasai kembali sejak tahun 2000, sehingga membentuk kelompok Tani yang diberinama kelompok Tani Sepakat 13.
Kelompok Tani yang berusaha mengelola areal seluas itu dengan menanam sayur mayur dalam memenuhi kebutuhan hidup bagi mereka. Dan kelompok ini akan dikelola secara profesional, dengan memberikan penyuluihan kepada para petani serta hak-hak mereka untuk bisa bersosok tanam dalam mempertahankan hidup, terangnya.
Pada kesempatan itu, acara yang cukup sederhana untuk menaikan plank mereka l;embaga Hukum di jalan masuk menuju lokasi areal para kelompok tani tersebut. Sehingga dengan didirikannya plank mereka bidang hukum, secara tidak langsung bahwa Kelompok Tani Sepakat 13, adalah klein tetap dari biro bantuan hukum Fauziah Hanum dan Rekan tersebut.
Sutrisno. Dalam menatap masa depan kelompoknya jelas mengakui kalai tanah itu adalah harta karun yang sangat berharga untuk dapat dikelola secara profesional. Dan akan menjadi turun temurun bagi anak cucu kita nantinya, terangnya secara singkat.
Hadir dalam kesempatan itu sejumlah pengurus dari biro bantuan hukum Fauziah hanum dan Rekan diantaranya Fauziah Hanum, Sh sebagai ketua biro bantuan hukum, Sarifullah, SH sebagai anggota, Nasran nasution, SE, SH, MH sebagai anggota, Nasiruddin SH sebagai anggota, dan Syahrul Ramadan sebagai anggota Sihotang, SH.
Disi lain, Fauziah Hanum, SH selaku ketua Biro hukum tersebut mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan bantuan advokasi hukum kepada anggota kelompok tani sepakat 13 tersebut, sehingga mereka nantinya akan memahmi tentang produk hukum yang bisa mereka pertahankan dalam menghadapi masalah. Kita akan memberikan contoh teladan kepada kelompok tani lainnya, agar tidak terjadi imag yang negatif terhadap petani terang Fauziah yang juga pernah sebagai Panwascam kecamatan Percut Seituan ini. (raf)










Komentar