Kelompok Tani Mangrove Hutan Beting Iyun Desa Darul Aman Kecewa Adanya Larangan Pihak PT. MMJ Pada Kegiatan Mereka

Bengkalis | metroinvestigasi.id-
Kegiatan sebagaimana rencana Kelompok Tani Mangrove Hutan Beting Iyun melaksanakan Sesuai rencana untuk pembibitan Mangrove di areal perbatasan HGU PT. Marita Makmur Jaya (MMJ) dan dilahan Masyarakat yang telah memiliki AHU Kmenkumham didasari Aktenotaris yang memiliki surat Telaah pada KTH Mangrove Beting Iyun Dusun Teluk Tungku Desa Darul Aman Kec. Rupat Kab. Bengkalis-Riau, hal ini disampaikan melaui konfirmasi tertulis dan dokumen lainnya kepada Pindomerdeka,Minggu 25 Agustua 2024 sekira pkl. 21:39’Wib.

Ketika konfirmasi ulang dipagi pkl. 07:15 Senin 26/8) Bendahara Kelompok Tani Mangrove tersebut ” Parayetno”, yang juga selaku Ketua Ormas PP Ranting Desa Darul Aman menyebutkan, sesuai data yang ada dan Kami berani mengerjakan pada Rencana kerja Kelompok Tani Mangrove Hutan Beting Iyun Dusun Teluk Tungku Desa Darul Aman dipimpin oleh Ketua, “P.eringat Sembiring dan selaku Pengawas Bapak Pramujo Rosyid, S. HI, (Manttan Kades) Darul Aman Tahun 2023 lalu.

P.eringat Sembiring Selaku Ketua Kelompok (26/8) pkl. 07:05 ‘WIB menyampaikan pada pindomerdeka dengan hal tersebut dan ungkapan yang sama sebagaimana kejadian di lapangan dan hak Pada Keabsahan Dokumen yang dimiklliki Kelompoknya. Untuk Rencana Kegiatan ini mendapat dukungan dari Forum Komunikasi Pemuda Pecinta Alam Indonesia(FKPPI) Kelompok Tani Mangrouve Hutan Beting Iyun merencanakan pembibitan mangrove,, diareal bibir Pantai perbatasan HGU PT. MMJ dan lahan masyarakat sekitar tersebut,, renaca ini didukung oleh FKPPI(FORUM KOMUNIKASI PEMUDA PENCINTA ALAM INDONESIA) di bawah pengawasan Badan Advokasi Indonesia (BAI) dan Yayasan Konservasi Pesisir Pantai Indonesia(YAKOPI) dipimpin Pengawasan Pramujo Rosiid S.HI,.

Kami juga mendapat dukungan Perangkat Desa dari RT, RW, setempat? Adapun Lokasi untuk di tanami Pohon Bakau (Mangrove) memiliki Nomor AHU -0004890. AH. 01.07 tahun 2024 sudah kami Visumkan ke BPN, Kesbangpol, Kantor Desa, dan Kecamatan, walau kita telah memiliki AHU Kmenkumham RI juga berdasarkan SK MENKEH RI No. C-763. HT. 03.01-TH.1999 , Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 33-XI -2000 dengan Notaris Pembuatan Akta Koperasi SK Menteri Negara Koperasi dan UKM RI No. 185/Kep/M.KUKM.2/XI/2011, ungkap Parayetno.

Lanjutnya, Lahan Mangrove kami adalah lahan masyarakat yang memiliki Surat Telaah (peninjauan Kesesuaian lokasi)

Rencana kegiatan pada pengelolaan awal dilahan yang ditetapkan sebelumnya dalam Rapat Kelompok Rencana seperti tersebut diatas, Ketika dilapangan(25/8) namun mendapat tantangan dan larangan keras dari pemilik PT. MMJ justru itu adalah lahan pantai lepas yang diduga di luar HGU PT. MMJ, namun di akui oleh pemilik Perkebunan Sawit terluas di Pulau Rupat , oleh Ibu Mr memang di luar HGU tapi ini saya punya dari pelepasan kawasan yang harus saya jaga, kata Ibu Mr pada intinya, (terdengar dari suaranya di Video itu.)

Kata Parayetno lagi, saat di lapangan langsung mendapat larangan dari Pihak Perusahaan didampingi aparat bersenjata laras panjang diduga PAM Kebun Sawit dan juga langsung Pimpinan Perusahaan itu, inisial Mr, tiba ke lapangan yang sedang tampil terlihat dengan menggunakan Baju Bunga warna Kemerah – merahan jelas tampak di Video itu saat dilapangan, sebutnya.

Ketika Video tersebut di teliti detailnya dari perkataan pihak perusahaan Ibu Mr menyebutkan bapak buat kegiatan apa !?Jangan membuat kegiatan tanam bakau di rumah saya, ini rumah saya, biar saya tanam bakau sendiri dirumah saya, ini tanggung Jawab saya dan saya ada 1 juta pohon hari ini bisa saya datangkan, ungkap, Mr terkesan agak marah.

Jangan bapak tanam di sini, saya punya rumah biar saya yang tanam dan ini tanggung jawab saya. Saya tidak mau kalian menanam di rumah saya, tanamlah di rumah bapak sendiri, itu aturan Negara dan saya menjaga nya, kalau tidak nanti saya dituntut pembiaran kata Mr lagi kepada Mantan Kepala Desa yang sebagai Pengawas Kelompok Tani Mangrove Hutan Tebing Iyun.

Mantan Kades bertanya, sampai dimana batas HGU Ibuk punya? Dijawab Mr,
Saya punya pelepasan sampai kelaut dan saya menjaga nya jangan sampai tenggelam , dan saya buat jalan agar buah sawit masyarakat bisa saya tampung , kandas Mr.

Mr marah dan tidak mau kena sowting Video tanpa seizinnya, katanya saat terjadi argumen di lapangan karena dia melihat sesorang merekam Video dari Pihak Kelompok Tani Mangrouve , terjadi Silang sengketa pemahaman yang tidak seimbang sehingga pihak Kelompok Mangrove terpaksa mengalah dan kecewa seakan tidak dapat mengeluarkan kata – kata yang semestinya ada Kata saling Bahu membahu dalam penanaman Mangeove sebagai paru paru Dunia ini, kasus Lahan yang saling berkata memiliki dokumen, bahkan Mr mengakui ada bukti surat penguasaan lahan hingga sampai ke Laut, disebutnya saat adu argumen kedua belah pihak dilapangan Minggu (25/8).

Akhirnya Rencana Penanaman bibit Pohon bakau atau Mangrove yang sudah menumpuk bersusah payah Warga dan Kelompok Tani membawa ke area yang akan ditanami, namun gagal dan kecewa krena harus dihentikan sebab terjadi saling Mengaku ada hak dan akan dapat dipertanggung Jawabkan tegas Manejer SMR.

Kelompok Tani Mangrouve memiliki surat Tanaman Hutan Kemasyarakatan Sosial , bisa di katakan juga sebagai penyangga abrasi pantai dan juga dapat menjadi perkembangan Eknomi bagi Masyarakat kerika Kayu yang ditanam bisa dimanfaatkan, semoga kasus ini dijadikan bahan pertimbangan Negara terkait lahan Kawasan Mangrove. **(rilisZaini)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *