Tebing Tinggi | metroinvestigasi.id-Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi belum memberikan jawaban tertulis terkait tindak lanjut laporan dugaan korupsi di Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kota Tebing Tinggi TA 2022-2025.
Surat permohonan informasi tersebut dilayangkan LSM STRATEGI Tebing Tinggi dan telah diterima kantor Kejari Tebing Tinggi pada 13 Juli lalu, yang ditujukan kepada Kajari Tebing Tinggi Anthony Nainggolan, SH, MH.
“Surat ini kami layangkan untuk mengetahui sejauh mana tindak lanjut hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Seksi Pidana Khusus atas laporan dugaan korupsi tersebut,” ujar Ketua LSM STRATEGI, Ridwan Siahaan kepada awak media, Rabu (22/07/2026) siang.
Menurut Ridwan, surat tersebut juga ditembuskan kepada Kajati Sumut dan Kejagung RI. Tujuannya agar ada kepastian hukum atas laporan yang telah disampaikan hampir dua tahun lalu.
“Kami minta Kejari Tebing Tinggi bertindak bijaksana dan tegas, serta terbuka mempublikasikan hasil pemeriksaan kepada publik. Apalagi hanya untuk menjawab surat konfirmasi tertulis pelapor,” tegasnya.
Ia menegaskan, salah satu tugas Kejaksaan adalah melakukan penyidikan tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang, termasuk tindak pidana korupsi.
Sementara itu, dihari yang sama Kasi Pidsus Kejari Tebing Tinggi Danang Dermawan, SH, MH, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait surat tersebut, tidak memberikan tanggapan.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi retribusi di Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Tebing Tinggi yang menyeret mantan Kepala Dinas Zahidin, kini tengah didalami Seksi Pidsus Kejari Tebing Tinggi.
LSM STRATEGI melaporkan dugaan tidak tercapainya target penerimaan retribusi pasar, dugaan tidak disetorkannya retribusi parkir khusus selama dua tahun berturut-turut, serta dugaan penggunaan anggaran DAK non-fisik yang tidak sesuai peruntukan.
Untuk kepentingan pengusutan, Irbansus Inspektorat Kota Tebing Tinggi disebut telah menyerahkan berkas hasil pemeriksaan tim auditor kepada Seksi Pidsus Kejari Tebing Tinggi. (ar)















Komentar