Paluta | metroinvestigasi.id– Kejari Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) Surati Inspektorat Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) Untuk Audit Lima Desa di Kecamatan Dolok Sigompulon, Sumatera Utara,( 07/08/2024).
Sudah berjalan hampir satu bulan laporan BPD dan Perangkat Desa di lima (5) desa,yaitu Desa Hutaim Baru,Pulo Liman,Gadung Holbung,Saba Bangunan dan Unte Manis ke Kejari Padang Lawas Utara terkait dengan Dugaan Penyalahgunaan wewenang dan jabatan serta penggelapan gaji/honor Perangkat Desa dan BPD.
Kemudian Laporan telah diteruskan Kejari Padang Lawas Utara (Paluta) kepada Inspektorat Kabupaten Paluta, namun dinilai atau terkesan lamban dalam penanganan kasus tersebut.
Lembaga antikorupsi Pemantau Korupsi Dan Penyelamat Harta Negara ((PERLAHAN) Sumut yang melakukan pendampingan terhadap pelaporan BPD dan Perangkat Desa menjelaskan bahwa mereka sudah bertemu dengan Pjs Kepala Inspektorat Kabupaten Padang Lawas Utara Maralobi Siregar.Dalam pertemuannya Kepala Inspektorat mejelaskan bahwa hal tersebut akan segera mereka selesaikan dengan cara memanggil Camat Dolok Sigompulon dan lima Kepala Desa tersebut untuk diambil keterangannya.
Kemungkinan akan mereka lakukan upaya mediasi antara kedua belah pihak ,namun hal tersebut sudah berjalan hampir satu bulan belum juga ada tanda-tanda penyelesaian seperti yang disampaikan oleh Kepala Inspektorat.
Dalam hal ini Sekjen Lembaga Pemantau Korupsi Dan Penyelamat Harta Negara (PERLAHAN) Sumut OK.Rahmad berharap agar Kepala Inspektorat Kab.Padang Lawas Utara (Paluta) komitmen dengan janjinya untuk menyelesaikan masalah ini secepatnya.Begitu pun mereka akan tetap mengawal masalah ini sampai selesai.
Beliau juga menegaskan apabila Inspektorat tidak mampu menyelesaikan permasalahan para Kepada Desa ini, sungguh dapat menimbulkan tanda tanya besar dan apabila dalam waktu satu bulan ini belum juga ada kepastian dari Inspektorat,maka OK.Rahmad sebagai Kuasa pendamping meminta dengan tegas agar Inspektorat segera menyerahkan kembali kasus ini kepada pihak Kejaksaan.
Tidak ada yang sulit untuk menyelesaikan masalah ini kalau kita mau menyikapinya dengan serius. Kecuali ada upaya untuk memperlambat masalah ini oleh oknum tertentu yang mencoba untuk melakukan provokasi terhadap oknum Inspektorat yang menangani masalah ini
“Saya yakin bahwa Inspektorat Kabupaten Paluta tidak bisa diinterpensi oleh siapa pun, ” tegas OK, Rahmad kepada awak media Metro Investigasi.(br)










Komentar