P.sidimpuan | metroinvestigasi.id-
Sampai saat ini Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan belum menetapkan siap tersangka dalam pelaksanaan Pembangunan Alun – Alun yang bersumber dari Dana APBD 2023 Provinsi Sumatra Utara sebesar Rp.4.7 M.
Dimana pembangunan Alun- Alun yang bertempat di jalan Teuku Umar, Padangsidimpuan Selatan, kota Padangsidimpuan tahun anggaran 2023 ini, Kejaksaan Negeri kota Padangsidimpuan baru menetapkan besaran kerugian Negara di duga mencapai Rp.844 juta, hal ini di sampaikan oleh Kajari Padangsidimpuan Lambok MJ Sidabutar.SH.MH saat konfrensi Pers nya kamis (27/6) di ruang kantor kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, ia mengatakan,Dengan anggaran senilai Rp 4,7 miliar diduga menjadi ajang korupsi, Pasalnya, proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Utara tahun 2023 ini tidak dikerjakan dengan aturan spesifikasi atau tidak dikerjakan dengan ahlinya. ianya mengatakan, pihaknya telah melakukan rangkaian penyelidikan terhadap pekerjaan UPTD Dinas PUPR Padangsidimpuan Provinsi Sumatera Utara, hal Hasilnya, Kejari Padangsidimpuan menemukan fakta bahwasanya perencanaan tersebut tidak dikerjakan sesuai aturan yang berlaku.
“Pelaksanaan dilakukan oleh tenaga kerja yang tidak memiliki keahlian Dimana keahlian itu harus didukung dengan sertifikat dan kopetensi keahliah ,namun yang bersangkutan tenaga ahlinya tidak ada, serta penyedia maupun PPK serta konsultan pengawas tidak pernah melakukan uji mutu terhadap hasil pekerjaan namun sudah diserah terimakan atau di PHO kan,” Alhasil setelah dilakukan uji mutu oleh tim ahli kontruksi, proyek tersebut memiliki kekurangan volume Akibatnya, negara diindikasi mengalami kerugian senilai Rp844 juta.
“Berdasarkan uji mutu oleh tim ahli kontruksi ditemukan adanya kekurangan volume dan ditemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara sebesar 844 juta 17 ribu 760 rupiah,” ucap Lambok.
Lebih lanjut di sampaikan Kajari dalam proses penyelidikan yang dilakukan, kejaksaan telah memeriksa 11 orang para pihak yang berkaitan dengan proyek tersebut. Bahkan saat dilakukan pengujian oleh tim ahli teksis, turut disaksikan pejabat pembuat komitmen (PPK) berserta konsultan pengawas dan juga penyedia jasa dari perkerjaan ini “Sehingga dari hasil itu telah diperloleh bukti permulaan yang cukup terjadinya dugaan tindak pidana korupsi,” ucapnya.
Oleh karena itu, dengan tegas Lambok mengatakan pihaknya menaikkan status terhadap kasus dugaan korupsi tersebut yang awalnya di tahap penyelidikan ke tahap penyidikan “Sehingga kasus tersebut kami naikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan sejak hari ini 27 Juni 2024 tegas Kajari Padangsidimpuan di depan para awak media saat berita ini muat, media ini akan menyelusuri dan mempertanyakan siapa tersangka di balik pekerjaan ini. (Ahmad Hakim.lbs)