Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan Amankan Uang Negara Hasil Tindak Pidana Korupsi

 

P.Sidimpuan|metroinvestigasi.id-Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan Amankan Uang Negara Hasil penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pembangunan IPAL domestik oleh Dinas Lingkungan Hidup Provsu Ta 2021 hal ini disampaikan dalam Press Realese oleh Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Dr. Lambok Sidabutar, S.H., M.H. bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Khairur Rahman, S.H., M.H. melalui Kepala Seksi Intelijen Yunius Zega, S.H., M.H. Selasa (5/12).

Dimana Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan telah melakukan penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam  kegiatan belanja Barang Yang Akan Diserahkan Kepada Masyarakat (Pembangunan IPAL Domestik Di Kota Padang Sidempuan berdasarkan surat Perjanjian Nomor : 807/DIS.LH-SU/S/2020 tanggal 11 Maret 2023 senilai Rp.1.301.488.289,- (satu milyar tiga ratus satu juta empat ratus delapan puluh delapan ribu dua ratus delapan puluh sembilan rupiah)

Dan dalam pekerjaan tersebut tersangka BS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-360/L.2.15/ Fd.1/10/2023 tanggal 05 Oktober 2023 dan tersangka FP sebagai Wakil Direktur I CV. SATAHI PERSADA berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor:  PRINT-02/L.2.15/ Fd.1/10/2023 tanggal 05 Oktober 2023 dan bertindak sebagai Penyedia Jasa Konstruksi serta DS selaku Direktur CV. SPORTIF CITRA MANDIR selaku Penyedia Jasa Konsultan Pengawas yang berlokasi di Sekolah Islam Terpadu Darul Hasan yang beralamat di Jalan Ompu Huta Tunjul Kelurahan Sabungan Jae Kecamatan Padang Sidempuan Hutaimbaru Kota Padang Sidempuan  berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor:  PRINT-01/L.2.15/Fd.1/10/2023 tanggal 05 Oktober 2023

Namun kenyataannya pekerjaan Pembangunan IPAL Domestik tersebut tidak pernah dilakukan uji fungsi  maupun training operator IPAL atau uji Laboratorium apakah IPAL tersebut dapat difungsikan atau air limbah yang keluar dari Tabung IPAL tersebut tidak mencemari lingkungan.

Kemudian berdasarkan pemeriksaan ahli konstruksi atas nama Ir. VICTOR GANGGA SINAGA, M.Eng,Sc Nomor : 009/LP/VI/2023/VGS tanggal 23 Juni 2023 dengan kesimpulan ditemukan kekurangan volumen dan  mutu dan selanjutnya berdasarkan laporan hasil tenaga ahli Akuntan Publik Ribka Aretha and Partner nomor :00000/2.1349/AL/ 0287/I/IX/2023 tanggal 12 September 2023 ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp.491.873.966,- (empat ratus sembilan puluh satu juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu sembilan ratus enam puluh enam rupiah).

Bahwa dengan adanya kerugian Keuangan Negara dalam kasus ini maka pada hari ini Selasa tanggal 5 Desember 2023 telah dikembalikan kerugian keuangan negara secara tanggung renteng oleh ketiga tersangka sebesar Rp.480.000.000,- (empat ratus delapan puluh juta rupiah) dengan cara menitipkan kerugian keuangan negara pada Rekening Penitipan Lainnya Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan pada Bank Mandiri Cabang Padangsidimpuan.

Dengan Demikian sisa Kerugian Keuangan Negara yang belum dititipkan sebesar Rp. 11.873.966,- (Sebelas Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Sembilan Ratus Enam Puluh Enam Rupiah) atas perbuatan para tersangka diduga melanggar primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 18 ayat (1) Ke-1 KUHPidana

Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Koruspi jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.(Ahmad hakim.lbs)

 

Komentar