Sergai| METRO INVESTIGASI – Kapolres Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) AKBP. Juliarman Eka Putra Pasaribu SIK secara tegas mengatakan melalui Kasat Reskrim AKP. Hendro Sutarno,Selasa (12/11/2019), akan menindak pelaku yang terbukti membuang bangkai Babi ke sungai yang ada di Sergai hingga menimbulkan pencemaran bagi lingkungan.Perilaku orang tersebut akan diberikan tindakan sesuai peraturan UU Nomor 32 tahun 2009 tentang pengelolaan lingkungan hidup.
“Jangan ada lagi yang membuang bangkai Babi ke aliran sungai yang berada di Kecamatan Tanjung Beringin,Sei Rampah dan Sei Bamban maupun di kecamatan yang lain. Siapapun orangnya yang dengan sengaja membuang bangkai Babi maka akan ditindak tegas.”Ucapnya usai rapat bersama Kepala Dinas Ketahanan Pangan Sergai, Kepala Dinas Sat Pol PP Sergai, Camat Teluk Mengkudu dan Sei Bamban, diruangannya.
Dikatakanya, usai rapat semua terlibat dalam tim gabungan langsung turun kelokasi melakukan pengecekan ke aliran sungai di Kecamatan Sei Bamban. Disana kita telah menghimbau kepada masyarakat agar tidak membuang bangkai Babi ke dalam sungai maupun irigasi lahan pertanian.Babi yang sudah tidak bernyawa harus dikuburkan. Nah, untuk menindaklanjuti
persoalan bangkai Babi, Rabu (13/11/2019) akan digelar rapat gabungan bersama Pemkab Sergai untuk membentuk tim maupun Satgas dalam penanganan Babi yang sudah mati.ujar AKP. Hendro.(maren)















Komentar