KAPOLRESTABES MEDAN JELASKAN…!! KAPOLSEK SUNGGAL TERBEBAS DARI SANKSI HUKUM

 

Medan|metroinvestigasi.id –Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menegaskan, Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi yang diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut bebas dari sanksi hukum. Sebab kematian dua orang tahanan Polsek Sunggal itu karena sakit.

“Dua orang tahanan yang tewas itu Joko Dedi Kurniawan dan Rudi Efendi ternyata diberikan pelayanan dan perawatan terbaik di rumah sakit, ” ucap Kombes Riko Sunarko kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Rabu (14/10/2020) sore.

Bahkan, sambung Kombes Riko, keduanya sampai dirawat lima kali. “Polsek Sunggal sudah menjalankan tugasnya dengan baik, ” paparnya.

Mengenai adanya pihak keluarga tahanan Polsek Sunggal yang menuntut keadilan atas meninggalnya tahanan Sunggal itu, Kapolrestabes Medan Kombes Riko menambahkan, tidak pernah lakukan intervensi dan proses hukum sudah dilakukan oleh Propam Polda Sumut, dari pemeriksan yang dilakukan itu tidak terbukti. “Saya akan melaporkan kembali terkait kematian dua tahanan Polsek Sunggal yang tidak terbukti dianiaya petugas, ” imbuhnya.

Bahkan, tambah Kapolrestabes Medan Kombes Riko, para tahanan itu tidak pernah dipisah – pisahkan selama di penjara Polsek Sunggal. semasa hidupnya juga kedua tahanan masing – masing Joko Dedi Kurniawan dan Rudi Efendi diberikan pelayanan yang terbaik seperti tahanan lainnya yang ada di Polsek Sunggal, ” terang Kombes Riko.

Sementara itu, Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH, melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SH MH, membantah kematian tersangka Joko dan Rudi Efendi akibat dianiaya oknum petugas.

Dijelaskan Kanit, awalnya tersangka ditahan di RTP Polsek Sunggal atas kasus pencurian dengan kekerasan dengan modus mengaku sebagai petugas kepolisian bersama dengan beberapa orang temannya.

Dilanjutkan Kanit, setelah ditahan tersangka Joko dan Rudi Efendi mengalami sakit beberapa kali, yaitu, tanggal 23 September 2020, tersangka mengalami sakit dengan keluhan lambung dan kepala selanjutnya penyidik membawa tersangka ke RSU Bhayangkara, setelah diperiksa dokter, tersangka diperbolehkan pulang, tanggal 25 September 2020, tersangka mengeluh sakit selanjutnya dibawa berobat kembali ke RSU Bhayangkara dengan keluhan lambung dan kepala setelah di periksa oleh dokter, tersangka disarankan untuk opname. Pada saat itu, penyidik langsung memberitahukan kepada keluarganya yang selanjunya ikut menemani tersangka. Setelah diopname selama 3 (tiga) hari, dokter yang merawat menyatakan tersangka sudah sembuh dan diperbolehkan pulang tepatnya tanggal 28 September 2020.

Selanjutnya pada tanggal 29 September 2020, tersangka kembali mengeluh sakit, dan setelah diperiksa dokter, tersangka diperbolehkan meninggalkan RSU Bhayangkara. Tanggal 1 Oktober 2020 tersangka mengeluh sakit dan dibawa kerumah sakit setelah di periksa tersangka diperbolehkan meninggalkan RSU Bhayangkara. Tanggal 2 Oktober 2020 sekira pukul 08.00 WIB, tersangka mengeluh sakit selanjutnya petugas langsung membawa ke RSU Bhayangkara dan dilakukan perawatan oleh dokter, setelah ditangani dokter yang merawat, tersangka dinyatakan meninggal dunia.

Ditambahkan Kanit lagi, bahwa saat dalam perjalanan menuju RSU Bhayangkara, pihaknya telah menghubungi keluarga tersangka dan memberitahukan kondisi tersangka yang kembali sakit.

Setelah dinyatakan meninggal dunia oleh dokter, pihak Polsek Sunggal sesuai dengan SOP yang ada dan koordinasi dengan pihak kedokteran untuk dilakukan otopsi terhadap jenazah tersangka, namun pihak keluarga tsk dalam hal ini adalah istri dan paman tsk bermohon dengan sangat agar tidak dilakukan otopsi terhadap jenazah tsk dan membuat surat permohonan tidak dilakukan otopsi, meskipun dari Polsek Sunggal sudah menyarankan agar mereka berembuk terlebih dahulu dengan keluarga yang lain, namun mereka atas nama keluarga almarhum alias Joko menyatakan ikhlas atas kematian Joko dan memohon agar tidak dilakukan otopsi jenazah. ( anisa )

Komentar