Labuhan Batu | metroinvestigasi.id – Para awak media dari Skpk.news dan awak media metroinvestigasi.id, Senin 04 Februari 2020 Ketika Ingin konfirmasi kepada Kepala Bidang Pekerjaan Fisik yang bernama Iwan di Dinas PUPR ( Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ) Labuhan Batu dihalangi pihak Satuan Polisi Pamong Praja ( Sat POL PP ) yang sudah berada di depan pintu masuk dan melarang awak media untuk masuk ke area perkantoran.
Seketika itu Awak media ini bertanya kepada Pol PP, ‘ kenapa kami dilarang masuk pak, Kami dari Media Skpk News Dan LI TPK pak, kami ingin konfirmasi sama pak Udin pak dan bagaimana cara kami untuk konfirmasi kalau bapak Satpol PP melarang kami untuk masuk pak.” Sebut salah seorang dari Skpk.news.
Pihak Satpol PP Bapak RP Rangkuti menjawab, ” memang sudah begitu prosedurnya, dan kalau ada kepentingan bapak biar kita sampaikan nanti,” Ucapnya.
” Karena kami hanya diperintah pak,” tandasnya lagi.
Lantas terjadi tanya jawab, ” kalau begini caranya bagaimana bisa pihak media dan LSM mau menanyakan informasi kepada pihak yang memegang jabatan tentang proyek proyek pekerjaannya.”
Pihak Satpol PP menjawab, ” kami tidak tau pak, soalnya begitulah amanah yang kami terima sehingga kami laksanakan dan masalah ini sudah lama dimohonkan pihak PUPR ke KaSat Pol PP, untuk menjaga pintu masuk ke areal kantor, supaya jangan sembarangan orang masuk, baik wartawan, baik itu LSM.” Terangnya.
Menurut permasalahan yang dialami awak media ini dan rekannya, pihak awak media ini dan rekannya sangat kecewa dan merasa di halang halangi dalam tugasnya,
Dalam kejadian ini, bahwa pihak Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang ( PUPR ) Labuhan Batu diduga telah melanggar UU No. 14 Thn 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ).
Dengan begitu, kami dari pihak Media Dan LSM yang berada di Labuhan Batu ini, meminta kepada seluruh Instansi Pemerintah supaya dapat bertransparansi dalam menjalankan tugasnya, sesuai isi dari UU No 14 Thn 2008. ( Eka Hombing)










Komentar