Kades Di Kecamatan Dolok Sidompulon Diduga Kangkangi Undang Undang Desa

 

Paluta | metroinvestigasi.id- Dugaan penyalahgunaan jabatan yang dilakukan oleh beberapa oknum Kepala Desa yang baru saja menjabat sebagai Kepala Desa. Terkai dengan isu yang berkembang saat ini adanya pergantian para Perangkat Desa yang tidak mengikuti aturan yang ada sebagimana yang tertuang dalam Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,

wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa berada pada Kepala Desa, namun pelaksanaan wewenang tersebut tentunya harus sesuai dengan mekanisme yang telah diatur. Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa tunduk pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017.

Hal ini demi memastikan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dilakukan secara teruji dan terukur bukan atas perasaan suka dan tidak suka kepada orang tertentu.

Menurut informasi yang kami himpun ada empat Desa di Kecamatan Dolok Sidompulon,yaitu Desa Huten Baru,Desa Saba Bagunan,Hute Namis dan Desa Polo Liman,dimana Pengangkatan dan pemberhetian Perangkat Desa tidak mengikuti mekanisme sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Desa.

Dari beberapa narasumber yang menjelaskan kepada awak media Metro Investigasi,Senin (04/03/2024) Pengakatan Perangkat Desa yang dilakukan oleh kepala Desa Huten Baru merupakan keluarga Kepala Desa itu sendiri.

Terkait hal tersebut “DR” dan beberapa rekan yang sampai saat ini tidak mendapatkan kejelasan atas pemberhetian dirinya sebagai Perangkat Desa yang menjabat sebagi Kaur Keuangan dan rekannya sebagai Kaur Pembangunan.Mereka merasa heran atas tindakan Kepala Desa yang telah mengantikan posisi mereka tanpa melalui mekenisme yang telah diatur dalam UU Desa.

Hal yang serupa bukan saja terjadi di Desa Hutai Baru tapi terjadi juga pada beberapa Desa di Kecamatan Dolok Sidompulon, Kabupaten Padang Lawas Utara,Sumut.

Terkai hal tersebut awak media Metro Investigasi mencoba menghubungi Kepala Desa Huten Baru Sahbela Ritonga,namun tidak bisa terhubung. Setelah itu mencoba mengkonfirmasi kepada Sekdes Desa Huten Baru Ahmad Sukur Ritonga.Pada saat dikonfirmasi beliau menjelaskan kepada awak media Metro Investigasi, “yang tahu pergantian Perangkat Desa itu Pak Kades,” dengan nada yang sedikit cemas beliau menegas kan, “tanya Pak Kades saja dia yang tahu.”

Menyikapi adanya dugaan kesewenang wenangan Kepala Desa dalam mengangkat dan memberhetikan perangkat desa.Aktifis Pengiat Hukum dan pemerhati kebijakan Pemeritah OK Budi Rahmad SH mengajak Masyarakat Desa untuk berperan aktif melakukan pengawasan terhadap sikap dan kebijakan Pemeritah Desa yang betentangan dengan Undang Undang Desa untuk melaporkannya kepihak yang berwenang.

Adapun oknum yang menjadi korban kesewenang wenangan Kepala Desa atas pemberhetian dirinya sebagai perangkat Desa hendaknya meloporkan hal tersebut kepada OMBUDSMEN bila perlu Lakukan gugatan ke PTUN.

Sebagai pengiat Hukum OK.Rahmad meminta kepada Inspektorat Kabupaten Padang Lawas Utara untuk segera merespon hal tersebut, karena hal ini dapat berpotensi berkembangnya praktek-praktek Korupsi,Kolusi,dan Nepotisme (KKN) serta merusak nama baik Pemeritahan Kabupaten Padang Lawas Utara.

Komentar