Judi Gelper Marak Di Wilkum Polsek Bangun, Diduga Aparat Hukum Tutup Mata

Simalungun | metroinvestigasi.id- Seakan tak peduli dengan aturan Undang – undang dan juga para Penegak Hukum di wilayah polsek Bangun Kabupaten Simalungun , Pengusaha Pengelola gelanggang permainan (gelper) dengan dalih ketangkasan tembak ikan makin marak.

Namun demikian bebasnya para pengusaha judi Gelper tersebut juga diduga tidak terlepas dari lemahnya pengawasan hukum di wilayah Hukum Polsek Bangun polres Simalungun.

Pantauan awak media di lapangan pada hari Kamis 16 Oktober 2024 di sebuah warung (MM) tempat meja Gelper yang berada di nagori Bandar Siantar Kecamatan Gunung Malela dan di nagori Laras II di warung (SJB) (berjarak 70 Meter dari kantor Desa/pangulu), kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Sumut.

Dalam pantauan awak media di lokasi saat itu terlihat beberapa masyarakat selaku pengunjung warung tengah asyik bermain “judi” ketangkasan tembak ikan.

Saat dikonfirmasi tim media terkait identitas pemilik meja judi tersebut, penjaga Gelper mengatakan bahwasanya ini meja pak (NBN) seraya menghubungi No handphone seseorang yang diduga sebagai pemilik usaha tersebut.

Kepada Tim media saat dikonfirmasi mengatakan bahwasanya dirinya tidak ada urusan tentang itu, “silahkan abang-abang telepon aja bapak itu,” sebutnya.

Lalu salah seorang tim media mencoba meminta nomor NBN pada petugas yang jaga meja Gelper guna untuk dimintai keterangan terkait meja gelper untuk perimbangan informasi dalam laporan penulisan berita, “saya tidak ada nomor bapak itu,” jawab petugas jaga.

Masih ditempat yang sama , media ini coba konfirmasi sama warga sekitar tempat permainan tembak Ikan alias (Gelper), “takut saya pak,” pungkasnya.

Tidak dipungkiri, salah satu yang menjadi ajang adu ketangkasan mesin elektronik atau yang biasa disebut gelandang permainan (gelper) mencuat di beberapa media online yang ada di kabupaten Simalungun.

Walaupun selalu disoroti baik dari media online terkait gelanggang permainan yang terindikasi kuat adalah permainan “judi” gelper bukan mangkin berkurang, namun semangkin marak.

masyarakat Simalungun khususnya kecamatan Gunung Malela dan kecamatan Siantar yang tidak mau di sebut namanya mengaku mulai resah dengan maraknya meja gelper.

Hal tersebut pemicunya. Akibat lokasi Perjudian mesin tembak Ikan sudah mulai marak beroperasi kembali, di kabupaten Simalungun

Hal ini perlu menjadi perhatian dari berbagai kalangan selain dari penegak hukum, juga para tokoh Agama dan masyarakat. Dikarenakan efek negatif yang dapat timbul.

Yang menjadi Pertanyaan di Publik, masyarakat kabupaten Simalungun, kenapa masih saja Meja Gelper yang berada di kedua kecamatan yang merupakan wilayah hukum polsek Bangun tetap beroperasi?.

Padahal belum lama ini diketahui bahwa Bapak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan Perintahnya kepada Kabareskrim Polri yaitu Bapak Komjen Pol Agus Adrianto, untuk segera memerintahkan jajaran Polda di Pulau Sumatra dan di Kepulauan Riau, Khusus di Polda Sumut agar Polres dan Polsek jajaran, segera menangkap dan menindak Pengusaha Segala jenis Perjudian jenis Online dan sejenisnya, di Wilayah Polda Sumut.

Kapolsek Bangun AKP Rudiaman Simarmata ketika di konfirmasi terkait keberadaan arena perjudian meja tembak ikan(gelper) melalui chat WatsApp menjawab, “terimakasih atas Informasinya dan akan ditindaklanjuti”.

Agar diketahui bahwa untuk kegiatan perjudian online, Pasal 27 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 2 UU ITE mengancam pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah. Pasal 303 bis KUHP turut mengancam para pemain judi dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak 10 juta rupiah. (Blk/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *