Jaksa Di Kota Padangsidimpuan Tidak Paham Peran Dan Fungsi PERS “tidak suka diusik media”

 

P.sidimpuan | metroinvestigasi.id-Belum lama ini di tahun (2024) yang sama Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan hampir sebulan penuh di Demo oleh kelompok wartawan yang tidak senang dengan sikap dan pernyataan seorang Kajari Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan yang tak suka dengan kinerja wartawan, namun kali ini juga hampir sama perbuatan dan sikap seorang Jaksa tak senang dengan kinerja wartawan ” apakah lembaga ini tidak suka di usik oleh Media ” ? mari kita lihat konsekwensinya melawan arus.

Ini penuturan seorang awak media tidak terima perlakuan diskriminasi dari Jaksa, Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan, Erijon DTT, awak media Pelita Semesta dalam waktu dekat akan melakukan aksi demo ke kantor Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan bersama wartawan yang bertugas di Tabagsel, khusus nya Tapanuli Selatan – Padangsidimpuan.

Pasalnya peristiwa diskriminasi yang menimpa Erijon DTT itu ketika Ia bersama kru media ( Lintas 10.com)
berada diruang kerja Kasi Intel ini melakukan wawancara, Kamis, (07/11/2024) terkait DPO diduga pelaku bisnis Judi Togel (Toto gelap) Baktiar Simanjuntak dan Pance Pospos yang ada diperkara no 388/Pid.B/2022/PN Psp, namun Kasubbagbin, Arga Johannes Parlinggoman Hutagalung, bersama Kasi Intel, Jimmy Donovan dan Kasipidum, Allan Baskara Harahap, sebutnya, hanya wartawan yang sudah UKW (Uji Kompetensi Wartawan) dan media yang terverivikasi dewan pers yang bisa melakukan wawancara.

“Kemerdekaan Pers adalah kemerdekaan suara rakyat, kalau memang yang UKW bisa merekam kita pun yang SKW (Sertifikasi Kompetensi Wartawan) mengalah, namun yang UKW dan SKW saat diruangan Kasi intel Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan juga enggak bisa merekam lantas apa gunanya PERS itu di Republik ini,” tegas Erijon DTT yang juga Anggota Utama SPRI, Sabtu (09/11/2024) pada awak media ini.

” Perlu diIngat Pers adalah Pilar ke Empat di Republik ini ”
Disebut Erijon, Satatement Jaksa mengenai UKW yang boleh wawancara dilontarkan oleh jaksa ketika Ia mendebat Jaksa yang menolak direkam saat diwawancarai awak media, padahal pada saat itu Kasi Intel menjawab dengan lugas pertanyaan – pertanyaan dari awak media.

Akibat peristiwa tersebut, Erijon DTT pun menaruh curiga terhadap Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan. “Ada Apa sebenarnya dengan DPO pelaku bisnis Judi Togel di Padangsidimpuan ini, kenapa Kejaksaan terkesan tertup terhadap wartawan yang menanyakan kasus DPO tersebut. Hal rahasia apa yang ditutupi Kejaksaan dari publik mengenai kasus DPO tersebut,” ujarnya menaruh curiga.

Tidak hanya itu kata Erijon, Ia juga meminta kepada Jaksa Agung, ST. Burhanuddin agar Jaksa – Jaksa yang bertugas di Padangsdimpuan ini dilakukan pembekalan pemhaman peran dan fungsi “PERS” itu sendiri di Repuplik ini.( Ahmad Hakim.lbs)

Komentar