Heran “Kop Surat Wakil Wali Kota Padangsidimpuan: Munculnya “Dua Matahari” Dikritik Advokat M. Amin Nasution

 

P.sidimpuan | metroinvestigasi.id-
Dua bulan menjabat, kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padangsidimpuan, Letnan Dalimunthe dan Pahlevi Harahap, dihadapkan pada polemik. Beredarnya kop surat Wakil Wali Kota di sejumlah instansi memicu kekhawatiran munculnya “Dua Matahari” dalam pemerintahan. Isu ini telah menimbulkan perdebatan di berbagai kalangan.

Advokat muda Kota Padangsidimpuan, Muhammad Amin Nasution, SH, menyoroti dugaan penggunaan kop surat Wakil Wali Kota tersebut.

“Ini akan menimbulkan Wakil Wali Kota terlalu dominan dan diduga melampaui kewenangannya sebagai Wakil Wali Kota Padangsidimpuan,” ujarnya kepada wartawan Rabu ( 26/3) saat di kompirmasi wartawan media ini membenarkan.

Amin menambahkan bahwa kebijakan dan peraturan di tingkat daerah merupakan wewenang Wali Kota, bukan Wakil Wali Kota. Ia menekankan bahwa belum pernah ada preseden di Indonesia di mana Wakil Kepala Daerah mengeluarkan kebijakan tanpa persetujuan atau sepengetahuan kepala daerah.

“Baru kali ini saya lihat “Ban Serap” menandatangi surat edaran. Mungkin di jaman dahulu ada juga sih “Ban Serap” itu yang di depan, tapi sekarang kan bukan jaman dahulu,” imbuh dengan nada heran.

Kemudian sambung Amin, keberadaan kop surat Wakil Wali Kota yang digunakan untuk mengeluarkan perintah-perintah di pemerintahan menimbulkan pertanyaan di masyarakat Padangsidimpuan. Bagaimana wewenang Wakil Wali Kota untuk mengeluarkan surat perintah dan mengatur daerah jika Wali Kota masih menjabat?

“Peringatan, jangan sampai ada “Dua Matahari” dalam kepemimpinan daerah, cukup Matahari dan Bulan,” tegas Amin Nasution.

Polemik ini muncul di tengah persiapan Musrenbang RKPD Kota Padangsidimpuan Tahun 2025. Surat undangan resmi Musrenbang tersebut dikeluarkan atas nama Wali Kota Padangsidimpuan, Harry Pahlevi, dengan nomor 000.7.1.4/ 0951 /2025, tertanggal 16 Maret 2025. Surat tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, mengajak seluruh pihak terkait untuk berpartisipasi dalam Musrenbang yang akan menggunakan pendekatan partisipatif Bottom-Up dan Top-Down.

Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan akan tata kelola pemerintahan Kota Padangsidimpuan ke depan. Bagaimana upaya pemerintah daerah untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan roda pemerintahan? Apakah langkah-langkah akan diambil untuk menyelesaikan polemik ini? Pertanyaan-pertanyaan ini masih menunggu jawaban dari pihak terkait. (Ahmad Hakim.lbs/AHL)

Komentar