Harlin Malindo Sinaga Laporkan Dugaan Perampasan Sepeda Motor Ke Polres Pematangsiantar

 

Pematangsiantar | metroinvestigasi.id – Harlin Malindo Sinaga, didampingi oleh penasihat hukumnya, Advokat Horas Sianturi, SH, MH, MTh, telah resmi melaporkan dugaan perampasan sepeda motor miliknya ke Polres Pematangsiantar. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/71/II/2025/Polres Pematangsiantar pada Senin, 10 Februari 2025.

Kronologi Kejadian

Peristiwa tersebut bermula pada Kamis, 9 Januari 2025, sekitar pukul 14.30 WIB. Putra Harlin, Joseph Sinaga (16), menelepon ayahnya dan mengabarkan bahwa dirinya dicegat oleh enam pria dewasa di Jalan Kartini, Timbang Galung, Siantar Barat. Para pria tersebut, yang mengaku sebagai debt collector dari PT Mitra Panca Nusantara, merampas kunci sepeda motor Yamaha NMax hitam dengan nomor polisi BK 3451 WAN yang dikendarai Joseph.

Mendengar hal tersebut, Harlin langsung menghubungi anaknya dan meminta agar kendaraan tersebut tidak dibawa sebelum ia tiba di lokasi. Namun, setibanya di tempat kejadian, sepeda motor tersebut sudah tidak ada.

Harlin kemudian mendatangi kantor PT Mitra Panca Nusantara dan menemui seorang penanggung jawab berinisial Y.S. Saat menanyakan keberadaan motornya, Y.S menyatakan bahwa kendaraan tersebut telah diserahkan kepada PT BAF.

Tidak berhenti di situ, Harlin langsung mendatangi kantor PT BAF dan bertemu dengan seorang pegawai bermarga Napitupulu. Saat meminta kejelasan, pegawai tersebut meminta Harlin untuk menyerahkan dokumen terkait kendaraan terlebih dahulu. Namun, ketika pihak PT BAF menunjukkan sepeda motor yang dimaksud, kendaraan tersebut bukan milik Harlin.

Upaya Hukum

Merasa dirugikan, Harlin meminta pendampingan hukum dari LBH Citra Keadilan dan memberikan kuasa kepada Advokat Horas Sianturi pada 15 Januari 2025. Melalui kuasanya, Harlin melayangkan somasi kepada PT BAF pada 16 Januari 2025 dan somasi kedua pada 22 Januari 2025. Namun, hingga saat ini, pihak PT BAF tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.

Atas dasar itu, Harlin akhirnya memutuskan untuk melaporkan kejadian ini ke Polres Kota Pematangsiantar guna mendapatkan keadilan.

Advokat Horas Sianturi berharap kepolisian dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan memberantas praktik perampasan yang mengatasnamakan debt collector, terutama yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). Ia juga menekankan bahwa perampasan kendaraan dari seorang anak di bawah umur merupakan tindakan yang sangat meresahkan masyarakat.(H.Dbk)

Komentar