Meranti | metroinvestigasi.id- Program tanaman kehidupan yang diperuntukkan bagi masyarakat Kecamatan Tebingtinggi Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti, kembali menjadi sorotan. Setelah berjalan belasan tahun, masyarakat mempertanyakan realisasi dan kepastian pengelolaan lahan tanaman kehidupan yang dikaitkan dengan aktivitas PT National Sago Prima (NSP)
Persoalan tersebut bahkan memicu kekecewaan sejumlah tokoh masyarakat dan pemerintah kecamatan. Masyarakat menilai, janji dan kesepakatan yang telah berlangsung sejak bertahun-tahun lalu belum memberikan manfaat sebagaimana yang diharapkan.
Tokoh Masyarakat Kecamatan Tebingtinggi Timur, Cik Manan, mengaku geram dengan kondisi tersebut. Menurutnya, masyarakat sudah terlalu lama menunggu kepastian atas program tanaman kehidupan yang sejak awal diharapkan menjadi sumber ekonomi berkelanjutan bagi masyarakat di wilayah tersebut.
“Masyarakat sudah menunggu sangat lama. Hampir dua puluh tahun persoalan ini belum juga benar-benar tuntas. Kami ingin ada kejelasan, jangan masyarakat hanya diberikan janji,” tegas Cik Manan.
Menurutnya, persoalan tanaman kehidupan bukan sekadar mengenai keberadaan lahan, tetapi menyangkut kepastian manfaat ekonomi yang seharusnya dapat dirasakan masyarakat.
Cik Manan meminta pemerintah daerah bersama instansi yang memiliki kewenangan di bidang kehutanan turun langsung memastikan status lahan, bentuk pengelolaan, luas areal, kondisi tanaman, serta siapa yang secara hukum menjadi pihak yang berhak mengelolanya.
Perlu di ketahui berdasarkan SK No. SK.380/Menhut-II/2009 tanggal 25 Juni 2009 izin PT National Sago Prima dikeluarkan dengan Areal wilayahnya sekitar 21.620 ha, kemudian penetapan batas areal melalui SK.77/Menhut-II/2013 menjadi sekitar 21.418 ha.
Camat Tebingtinggi Timur: Jangan Dibiarkan Berlarut
Kekecewaan serupa juga disampaikan Camat Tebingtinggi Timur, Marzlin Jamal. Ia menilai persoalan tanaman kehidupan yang telah berlangsung bertahun-tahun tersebut tidak boleh terus dibiarkan tanpa penyelesaian yang jelas.
Pemerintah kecamatan, kata Marzlin, berkepentingan memastikan masyarakat memperoleh kepastian terhadap program yang sejak awal diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.
“Ini sudah berlangsung sangat lama. Masyarakat membutuhkan kepastian. Kalau memang ada hak atau kewajiban yang harus dituntaskan, mari diselesaikan sesuai aturan dan dokumen yang ada,” ujar Marzlin.
Ia berharap pemerintah daerah, pemerintah provinsi, kementerian terkait, serta PT NSP dapat duduk bersama untuk membuka seluruh dokumen dan melakukan verifikasi lapangan.
Menurutnya, penyelesaian tidak cukup hanya melalui pertemuan atau pernyataan komitmen, tetapi harus menghasilkan keputusan yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ada Kesepakatan 2012 dan Serah Terima 2017
Persoalan ini bukan tanpa dasar dokumen.
Berdasarkan penelusuran terhadap pemberitaan dan dokumen yang pernah dibahas dalam forum DPRD Kepulauan Meranti, terdapat Perjanjian Bersama Nomor 522.3/HUTBUN/X/2012/880 yang ditandatangani pada 31 Oktober 2012.
Dalam kesepakatan tersebut disebutkan adanya komitmen alokasi tanaman kehidupan untuk masyarakat Kecamatan Tebingtinggi Timur sekitar 1.081 hektare, yang kemudian direalisasikan dalam areal sekitar 1.100 hektare.
Persoalan kembali mencuat karena pada 13 Juni 2017 juga telah dilakukan Berita Acara Serah Terima Tanaman Kehidupan seluas sekitar 1.100 hektare.
Namun, masyarakat hingga kini masih mempertanyakan sejauh mana serah terima tersebut telah diwujudkan menjadi program yang benar-benar produktif dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat desa-desa di Kecamatan Tebingtinggi Timur.
Dengan demikian, titik persoalannya perlu diperjelas: apakah serah terima tersebut telah memenuhi seluruh kewajiban sebagaimana kesepakatan, bagaimana status hukum arealnya, siapa pengelola dan penerima manfaatnya, serta bagaimana kondisi tanaman kehidupan tersebut saat ini.
Jangan Sampai Serah Terima Hanya Administratif
Masyarakat berharap pemerintah tidak berhenti pada persoalan administrasi.
Jika benar terdapat areal tanaman kehidupan yang telah dialokasikan dan diserahterimakan, masyarakat meminta dilakukan verifikasi bersama secara terbuka, termasuk pengecekan luas areal, batas-batas lokasi, jenis dan kondisi tanaman, produktivitas, serta mekanisme pembagian manfaatnya.
Langkah tersebut penting agar tidak terjadi perbedaan persepsi antara perusahaan, pemerintah dan masyarakat.
Terlebih, persoalan ini telah berlangsung sejak era sebelum perubahan besar regulasi kehutanan saat ini. Karena itu, seluruh dokumen lama perlu diperiksa dan disandingkan dengan ketentuan hukum yang berlaku sekarang.
Dasar Hukum
Secara umum, pengelolaan perhutanan sosial dan kemitraan kehutanan saat ini memiliki dasar hukum antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait Cipta Kerja.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan. PP ini mengatur antara lain tata hutan, pemanfaatan hutan, pengelolaan perhutanan sosial, perlindungan hutan, pengawasan dan sanksi administratif. PP 23/2021 saat ini berstatus berlaku dan telah diubah oleh PP Nomor 8 Tahun 2026.
3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial. Peraturan ini berstatus berlaku dan mengatur antara lain persetujuan pengelolaan perhutanan sosial, termasuk kemitraan kehutanan.
Yang sangat relevan dengan persoalan ini, ketentuan mengenai kemitraan kehutanan menempatkan areal tanaman kehidupan di wilayah kerja IUPHHK-HTI sebagai salah satu areal yang dapat menjadi objek kemitraan kehutanan.
Selain itu, ketentuan perhutanan sosial menegaskan bahwa kemitraan kehutanan merupakan bentuk kerja sama antara pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan dengan masyarakat setempat. Kemitraan tersebut tidak serta-merta mengubah kewenangan pemegang perizinan, sehingga status kawasan, bentuk persetujuan, hak pengelolaan dan kewajiban para pihak harus dilihat berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Diminta Bentuk Tim Verifikasi
Atas persoalan tersebut, masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti tidak hanya menjadi fasilitator pertemuan, tetapi mendorong penyelesaian yang konkret.
Sedikitnya ada beberapa hal yang perlu dibuka secara terang kepada publik:
1. Status hukum dan status penguasaan areal tanaman kehidupan.
2. Luas areal yang sebenarnya dialokasikan dan direalisasikan.
3. Lokasi serta batas-batas areal tanaman kehidupan.
4. Kondisi tanaman dan tingkat produktivitasnya saat ini.
5. Pihak yang ditetapkan sebagai penerima manfaat.
6. Bentuk pengelolaan dan mekanisme pembagian hasil.
7. Kesesuaian pelaksanaan dengan Perjanjian Bersama tahun 2012 dan dokumen serah terima tahun 2017.
8. Kesesuaian pengelolaan dengan ketentuan kehutanan yang berlaku saat ini.
Pemerintah daerah juga dinilai perlu melibatkan Kementerian Kehutanan/Balai Pengelolaan Hutan, Pemerintah Provinsi Riau, DPRD Kepulauan Meranti, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, masyarakat penerima manfaat, serta PT National Sago Prima dalam proses verifikasi.
Masyarakat Minta Kepastian, Bukan Lagi Janji
Bagi masyarakat Tebingtinggi Timur, persoalan ini bukan sekadar perdebatan mengenai siapa yang benar dan siapa yang salah.
Yang dibutuhkan adalah kepastian hukum dan kepastian manfaat.
Setelah menunggu belasan tahun, masyarakat berharap tanaman kehidupan benar-benar menjadi sumber penghidupan sebagaimana tujuan awal program tersebut.
Karena itu, apabila masih terdapat kewajiban yang belum diselesaikan berdasarkan kesepakatan para pihak, masyarakat meminta agar kewajiban tersebut segera dituntaskan.
Sebaliknya, apabila secara hukum dan administrasi seluruh kewajiban dinyatakan telah dipenuhi, maka pemerintah dan perusahaan juga perlu membuka dokumen serta menjelaskan kepada masyarakat mengapa manfaat tanaman kehidupan belum dirasakan secara optimal.
Cik Manan dan masyarakat Tebingtinggi Timur pada akhirnya meminta satu hal: jangan biarkan persoalan tanaman kehidupan ini kembali menjadi janji yang terus diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Masyarakat sudah menunggu terlalu lama. Kini waktunya kepastian, keterbukaan, dan penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan.(mp)










Komentar