Pakpak Bharat | metroinvestigasi.id-Seorang wartawan Media Agara news Kabupaten Pakpak bharat melaporkan seorang oknum anggota PT. ANUGERAH BAHARI SEJAHTERA MANDIRI ke Polres Pakpak Bharat, karena telah melakukan penghalangan tugas jurnalistik pada saat peliputan.
Tindakan tersebut melanggar kebebasan Pers yang dijamin oleh Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 28 F ayat (1) dan Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 Ayat (1) Kebebasan Pers adalah hak untuk mencari, memperoleh dan menyalurkan Informasi, hal ini termasuk hak untuk mengambil gambar atau merekam aktifitas di tempat umum.
Sesuai aturan menghalangi Wartawan saat melaksanakan tugas Jurnalistik bertentangan dengan Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni Pasal 18 Ayat (1) UU Pers dimana menghalangi Wartawan melaksanakan tugas Jurnalistik dapat di Pidana 2 Tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.
(JB) wartawan Media Agara News Pakpak Bharat , Jumat mengatakan, aksi yang dilakukan oknum salah satu anggota PT. ANUGERAH BAHARI SEJAHTERA MANDIRI. terjadi pada, 05/01/2024, sekira pukul 18.01wib, pada saat Beliau hendak meliput kegiatan pengaspalan Hokmix di desa bandar baru kecamatan STTU Jehe Kabupaten Pakpak Bharat.
“Atas perbuatan oknum Anggota PT. ANUGERAH BAHARI SEJAHTERA MANDIRI yang menghalangi tugas wartawan, maka saya yang menjadi korban melaporkan perbuatan tersebut ke Polres Pakpak Bharat,” kata JB.
Laporan tersebut sudah saya lakukan ke Polres Pakpak Bharat dan diharapkan kasus ini bisa diproses sesuai undang-undang yang berlaku.
Aksi penghalangan tugas jurnalistik pada wartawan tersebut dilakukan oknum Salah satu anggota PT. ANUGERAH BAHARI SEJAHTERA MANDIRI pada saat (JB) yang hendak meliput pengaspalan Hokmix Yang Diduga Asal Jadi.
Kejadian itu bermula pada saat oknum salah satu anggota PT. ANUGERAH BAHARI SEJAHTERA MANDIRI yang sempat bersitegang dengan wartawan Agara News dimama anggota PT tersebut melarang untuk meliput dan bertanya perihal suhu panas Hokmix yang mau di tuang ke vinesher.
Namun Salah Satu anggota PT. ANUGERAH BAHARI SEJAHTERA MANDIRI tersebut mengetahui bahwa kegiatannya sedang direkam/diliput oleh wartawan Agara News Pakpak Bharat, sehingga dirinya merampas Hendpone dan menghalangi wartawan untuk mengambil visual.
Terkait hal di atas, ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pakpak Bharat Selloh Cibero mengatakan melalui Sambungan teleponnya mengatakan “mengutuk keras atas kejadian tersebut, dan saya meminta kepada Polres Pakpak Bharat agar memeriksa Oknum tersebut, dan apa bila bertentangan dengan hukum maka harus di tindak tegas, karena perbuatan tak terpuji itu melanggar Undang- Undang Jurnalis, karena Jurnalis merupakan Pilar Pembangunan di Republik Indonesia, ucap Selloh Cibero dengan tegas.(M.Solin)