Gerakan 1000 masker di Kecamatan Bajenis Tebing Tinggi

Tebing Tinggi | METRO INVESTIGASI -Camat Bajenis, Dira Astama Trisna bersama dengan unsur Forkompincam melakukan gerakan 1000 masker sekaligus Sosialisasi Perwal No.44 tahun 2020 tentang sanksi protol kesehatan Jumat (28/8) siang

Dalam kesempatan itu ia menjelaskan kegiatan ‘Bajenis Bermasker’ atau Bajenis berbagi masker dilaksanakan dengan membagi 1000 masker kepada masyarakat khususnya masyarakat Bajenis yang dipusatkan di Pasar Sakti Jl. KF. Tandean

Kegiatan ini dilakukan demi memutus mata rantai penyebaran COVID-19 yang ada di Kota Tebing Tinggi.

Sekaligus menyosialisasikan Peraturan Wali Kota Tebing Tinggi Nomor 44 tentang penerapan disiplin dan penerapan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pengendalian dan pencegahaan covid-19.

“Yang dilakukan saat ini adalah menyosialisasikan hingga sampai berlaku nya peraturan ini pada 19 September 2020. Sanksi administrasi yang akan diterapkan berupa penahanan KTP selama 14 hari atau denda sebesar Rp 50 ribu,” katanya.(marn)

Komentar